Daerah

Geruduk Kejari Gresik, HMI Gresik Tuntut Segera P21 Tersangka Kasus Penistaan Agama

×

Geruduk Kejari Gresik, HMI Gresik Tuntut Segera P21 Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Kasus pernikahan manusia dengan kambing yang sempat menghebohkan kota Pudak beberapa waktu lalu, bahkan MUI setelah menemui para pihak terkait memutuskan kasus tersebut sebagai penistaan agama.

Keputusan MUI ini juga di dukung ormas Islam dan ormas lainnya kemudian melaporkannya ke Kepolisian Gresik. Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Polres serta penetapan 4 orang tersangka. Berkas perkara kasus ini juga sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik beberapa waktu lalu.

Untuk mendorong penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing sebagai perbuatan penistaan agama agar segera berlanjut ke persidangan oleh aparat penegak hukum, hari ini perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik geruduk kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Di Kejari Gresik, mereka diterima langsung oleh Kasi intel Deni Nirwansyah di ruang kerjanya pada Jumat (23/9/2022).

Muhammad Al Lail Qadri Koordinator lapangan (korlap) aksi demo dari HMI Gresik seusai pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Gresik kepada awak media mengatakan bahwasannya ada beberapa isu yang kemudian dibawa teman-teman Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

BACA JUGA :  Gebrakan Mas Dhito, Boarding Pass Bandara Dhoho Bisa Ditukar Diskon Kamar Hotel Hingga Tiket Wisata Gratis

” Grand Isu pertama, yakni mosi tidak percaya atas penegakkan hukum di Kabupaten Gresik. Kemudian isu turunan yaitu segera P21 kan Tersangka penistaan agama, yang dalam hal ini masih P19,” tegasnya.

Kedua, mengenai saksi ahli yang dibutuhkan dalam memperkuat kasus ini sebagai kasus pelecehan agama, maka menurut M. Al Lail Qodri, HMI menyatakan bahwa MUI sebagai saksi ahli.

Dan hasil audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik, disampaikan bahwa menjawab isu yang dibawa HMI, pertama pihak Kejari Gresik menunggu kelengkapan berkas dari pihak Polres Gresik yang kuat agar bisa di P21 dan ada pertanggungjawaban. Kedua, kalaupun itu dari MUI harus oleh Ketua MUI sebagai saksi ahli.

” Kejelasan penanganan kasus ini, kami menunggu kinerja dari pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Kami sebagai perhimpunan mahasiswa Islam akan mengawal gerakan sebagai tugas pokok mahasiswa yaitu sebagai agen perubahan,” tandasnya.

Sementara itu, terkait hasil pertemuan dengan Himpunan Mahasiswa Islam Gresik, Kajari Gresik melalui Kasi Intel Deni Nirwansyah kepada awak media menyatakan bahwa P19 yang dilakukan untuk pemenuhan unsur, untuk pembuktian guna persidangan biar lebih kuat pembuktiannya.

BACA JUGA :  Pemkab Asahan dan PD Muhammadiyah Sepakat Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sedangkan tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam HMI, Deni menjelaskan segera P21 dan inginnya perkara sekarang harus menjadi atensi.

” Perkara harus bener-bener mempunyai alat bukti yang bagus untuk di persidangan karena para tersangka bukan orang sembarangan. Proses persidangan nanti agar bisa berjalan lancar dan valid,” tandasnya.

Deni menambahkan, yang jelas pihaknya sudah kembalikan berkasnya ke Polres
Gresik, untuk dilengkapi pada (14/9), yang jatuh 14 hari dikembalikan lagi kepada Kejari Gresik tepatnya tanggal (28/9).

Intinya terkait alat bukti, Kejaksaan Negeri Gresik ingin memastikan kekuatan pembuktiannya, adapun alat buktinya seperti saksi, ahli dan keterangan tersangka.

” Terkait 184 KHUP (alat bukti), kami selaku jaksa penuntut umum mengembalikan berkas karena kemungkinan belum dilampirkan atau ada beberapa alat bukti kurang dalam, tutur Deni. (rud)

 

 

.