Daerah

Per 1 Oktober Tarif Penyebrangan Gilimanuk-Ketapang Naik

×

Per 1 Oktober Tarif Penyebrangan Gilimanuk-Ketapang Naik

Sebarkan artikel ini
Berikut data informasi tarif penyebrangan Gilimanuk-Ketapang

Jembrana,Sekilasmedia.com
Menindaklanjuti regulasi Kementerian Perhubungan RI yang ditandatangani pada 28 September 2022. Maka penyesuaian tarif untuk angkutan penyebrangan di Pelabuhan Gilimanuk – Ketapang resmi naik pada 1 Oktober 2022.

Manager ASDP Gilimanuk Djumadi menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan direksi, bahwa untuk lintasan penumpang pejalan kaki dewasa dikenakan tarif sebesar Rp 9.650 dan bayi Rp 1.700. Kemudian golongan I (sepeda) dikenakan tarif Rp 10.050 per unit. Golongan II (sepeda motor) Rp 29.050 dan golongan III (motor gede) Rp 42.500.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ekonomi Petani, Pemkab Lamongan Dukung Budidaya Labu Putih Di Desa Dermolemahbang

Selanjutnya golongan IV, kendaraan penumpang minibus dikenakan tarif Rp 199.050, per unit, kendaraan barang (pick-up) Rp 172.150. Sedangkan untuk golongan V, kendaraan penumpang bus kecil Rp 392.000 dan kendaraan barang truk sedang Rp 291. 650 per unit.

Lalu golongan IV kendaraan penumpang bus Rp 593.350 dan truk barang Rp 484.900 per unit. Pada golongan VII Rp 598.500, golongan VIII Rp 843.100 dan terakhir golongan IX Rp 1.167.650 per unit.

BACA JUGA :  Danrem paparkan Rencana Serbuan Vaksinasi Tahap1 Kepada Kasdam Melalui Virtual

“Jadi untuk penyesuaian tarif penyebrangan ini akan dilakukan esok Sabtu 1 Oktober,” ujar Djumadi di Gilimanuk, Jumat (30/9).

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara. SN.