Daerah

Aremania Meminta Kejati Jatim kembalikan berkas tragedi Kanjuruhan

×

Aremania Meminta Kejati Jatim kembalikan berkas tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini

 

Aksi Aremania saat gelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Malang,sekilasmedia.com – Ratusan Aremania kembali turun ke jalan. Suporter Arema FC tersebut menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10).

Mereka menuntut Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas Tragedi Kanjuruhan ke kepolisian.

Sama seperti sebelumnya, para suporter Arema FC yang turun ke Kejari Kota Malang juga mengenakan pakaian serba hitam. Aremania juga membawa serta sejumlah tulisan sebagai bentuk protes, seperti RIP Hati Nurani, Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran, dan lainnya.

“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut

BACA JUGA :  Tandai Satu Tahun Masa Jabatan Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Gelar Sarahsehan

Orator bilang, berkas dikembalikan karena dinilai karena dianggap tidak lengkap dan tak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.

Sementara soal tuntutan pengembalian berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2, Aremania sudah surati Presiden Joko Widodo dan sejumlah orang penting lainnya. Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Saat ini, berkas kasus tragedi ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim sejak 25 Oktober 2022. Dalam 14 hari, maksimal sampai 7 Novermber 2022, Kejati akan mengkaji berkas itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Ketua TATAK, Imam Hidayat S.H.,M.H., menyebut Aremania merasa berkas itu cacat hukum dan belum lengkap. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri.

BACA JUGA :  Ribuan Muslimat NU Kota Mojokerto Padati Masjid Al Fattah, Gebyar Maulid Nabi 1447 H Berlangsung Khidmat dan Meriah

“Surat sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, dan Kapolri, sejak 22 Oktober 2022 lalu. Sudah diterima lewat WhatsApp, dan langsung fisik (surat)-nya dengan tanda terimanya,” kata Imam.

Imam menambahkan, langkah-langkah Aremania untuk mengawal proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini sudah disusun. Sementara ini fokus mereka mencegah terjadinya P21 dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas tersebut ke tim penyidik Polri.

Untuk mengawal proses hukum itu, Aremania sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan aksi damai, Senin (31/10/2022). Rencananya, aksi serupa akan berlanut di Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022) dan Kejari Kabupaten Malang (2/11/2022).

“Jauh-jauh hari kami sudah maksimal dalam mengawal kasus tragedi ini. Seluruh langkah yang sudah kami susun itu akan dilakukan secara simultan,” pungkasnya. (BAS)