
Gresik, Sekilasmedia.com – Sebagai amanah fungsi legislasi, anggota DPRD Kabupaten Gresik Hj. Lilik Hidayati mengelar Sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) DPRD Kabupaten Gresik Tahap I 2023 yang bertempat di kediamannya Jalan Sunan Giri Gg 4 Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Gresik pada Sabtu ( 28/1/2023).
Pada kesempatan ini, juga di mengundang narasumber dari Pemkab Gresik yakni Kepala Bagian Hukum Sekda Gresik Mohammad Rum Pramudya, SH.
Terkait sosper ini, Hj. Lilik Hidayati, SE, anggota fraksi PPP DPRD Gresik menyampaikan bahwa dalam upaya melindungi keberadaan atau eksistensi para nelayan khususnya nelayan kecil yang dalam mencari ikan di laut, terutama di Kabupaten Gresik.
” Yangmana mereka (nelayan) bergantung pada kondisi alam dan sumber daya ikan, sarpras, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, “ujarnya.
Makan pemerintah daerah bersama DPRD melakukan berbagai upaya. Agar dapat dilakukan penanganan secara konkrit, dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan maupun perlindungan para nelayan di wilayah Kabupaten Gresik, pemerintah daerah bersama DPRD Gresik membentuk peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Seperti, akses permodalan maka pemkab bersama perbankan daerah (BUMD) memberikan stimulus kredit lunak kepada para nelayan kecil dan tradisional.
Kemudian terkait Gresik sebagai kota industri dimana banyak perusahaan baik kecil, menengah maupun besar yang berdiri dan beroperasi di Kota Pudak ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pendapatan dari pajak untuk PAD serta peningkatan ekonomi masyarakat, ujar Hj. Lilik Hidayati.
Karena dalam dunia industri peran tenaga kerja sangat krusial sekali dalam memajukan perusahaan tersebut, selain modal maupun metoda atau managemen perusahaan.
” Dan untuk melindungi dan mengoptimalkan peran tenaga kerja lokal yang bekerja di di Kabupaten Gresik, maka pemerintah daerah bersama DPRD membuat perda Gresik No. 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pramudya Kabag Hukum Sekda Gresik yang akrab disapa Pram menyatakan bahwa dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan kita mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, membudidayakan ikan dan peternak garam, pemerintah daerah berwenang melindungi dan memberdayakan nelayan kecil.
Selain itu, timpalnya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
” Maka pemerintah bersama DPRD Gresik melakukan kajian dan telaah terhadap ranperda yang saat ini menjadi perda yakni perda No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dam pemberdayaan nelayan dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, tandasnya. (rud)






