Daerah

Pemkab Mojokerto Gelar Konsultasi Publik RDTR Ngoro dan Trawas, Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan dan Iklim Investasi

×

Pemkab Mojokerto Gelar Konsultasi Publik RDTR Ngoro dan Trawas, Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan dan Iklim Investasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas Tahun 2026 di Grand Whiz Trawas, Selasa (30/6), sebagai langkah memperkuat arah pembangunan berkelanjutan dan kepastian pemanfaatan ruang. (foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Ngoro dan Wilayah Perencanaan Trawas Tahun 2026 di Hotel Grand Whiz, Trawas, Selasa (30/6).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, akademisi, praktisi, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Mojokerto melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengatakan bahwa penyusunan RDTR merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan strategis, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“RDTR menjadi dasar yang lebih operasional dalam mendukung perizinan berusaha berbasis risiko serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Pandangan Umum Raperda STOK

Yuni menjelaskan, kebutuhan penyusunan RDTR semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya pengaturan ruang yang lebih rinci, pembangunan diharapkan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Mojokerto 2025–2029 menuju daerah yang lebih maju, adil, dan makmur.

Dalam pemaparannya, Yuni menyebut Wilayah Perencanaan Ngoro memiliki posisi strategis sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang masuk dalam kawasan Super Koridor Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan serta Gerbangkertosusila. Selain industri dan UMKM, kawasan ini juga memiliki potensi pariwisata, pertambangan, hingga wisata sejarah dan religi.

Meski demikian, pengembangannya tetap harus memperhatikan aspek ketahanan pangan, ketersediaan air, serta daya dukung lingkungan agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wilayah Perencanaan Trawas diproyeksikan sebagai kawasan unggulan di sektor pariwisata, pertanian, dan kawasan lindung.

BACA JUGA :  Partisipasi Satgas TMMD 121 Mojokerto, Lomba Agustusan Sarana Perkuat Persatuan

Potensi wisata alam, edukasi, sejarah, religi, hingga kuliner dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga karakter kawasan pegunungan dan kelestarian lingkungan.

Yuni menambahkan, penyusunan RDTR harus berjalan beriringan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia berharap forum konsultasi publik ini mampu menjadi wadah menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS Ngoro serta Trawas, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan terciptanya tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Selain mendukung iklim investasi yang kondusif, dokumen tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. (wo)