Daerah

Satreskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan Oknum Perguruan Silat

×

Satreskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan Oknum Perguruan Silat

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com -SatReskrim Polres Jombang gelar konferensi Pers Tindak pidana penganiayaan (Oknum Perguruan Silat) di Lobby satreskrim Polres Jombang Selasa (14/2/2023) pukul 17.00 WIB. Konflik terjadi antar oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Jombang.

Seorang pesilat jadi korban dan mengalami luka bacok oleh gerombolan dari perguruan silat lain. Polisi baru berhasil meringkus 1 pelaku dalam kasus pengeroyokan ini.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pengeroyokan terjadi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban berinisial AIA (21) dalam perjalanan mengikuti latihan silat di Ngoro, Jombang. Pesilat asal Desa/Kecamatan Megaluh, Jombang ini memakai jaket sebagai atribut perguruan silatnya. Saat melintas di Jalan KH Hasyim Asy’ari, AIA berpapasan dengan gerombolan pesilat dari perguruan lain. Gerombolan pesilat itu kembali dari acara pengesahan warga baru di Mojokerto. Seketika gerombolan sekitar 10 pesilat itu mengejar korban menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

BACA JUGA :  AHM Menggelar AHMBS, Wujud Apresiasi Bisnis Kreatif Millenial

“Korban yang saat itu memakai seragam perguruan silat dikejar para pelaku, sedangkan temannya tidak karena tidak memakai atribut,” imbuhnya.

Gerombolan pesilat itu mengeroyok AIA di depan minimarket Jalan KH Hasyim Asy’ari. Akibatnya, korban menderita luka bacok di lengan kanan, serta luka memar di kepala belakang, punggung dan bahu kanan. Selain itu, para pelaku juga merampas jaket korban. Lebih parah lagi korban dibacok menggunakan pedang

“Kami pihak satreskrim Jombang langsung menyelidiki kasus pengeroyokan ini setelah menerima laporan korban. Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku berinisial MRE (16), warga Kecamatan Tembelang, Jombang dini hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. MRE disini yang memukul kepala korban,” jelas Aldo.

BACA JUGA :  FGD, Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Hudaifah Ajak Perangkat Desa Dampingi UMKM Urus Izin Usaha

Saat ini, polisi masih memburu 2 pelaku lainnya. Yaitu MYA (16), warga Kecamatan Megaluh, Jombang yang membacok korban menggunakan pedang. Kemudian KSN (20), warga Kecamatan Sumobito, Jombang yang memukul korban memakai tangan kosong.

“Para pelaku mengeroyok korban karena motif masih menyimpan dendam dengan perguruan silat korban. Saat itu, korban memakai atribut perguruan silatnya,” tandas Aldo.

Akibat perbuatannya, MRE harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Siswa kelas 2 SMA ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP. Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun kini menantinya.

“Harapannya kepada seluruh masyarakat Jombang terutama para muda-mudi agar tidak mudah percaya dengan provokasi dan kami menghimbau agar masyarakat tidak juga dengan mudahnya melakukan main hakim sendiri yang berdampak fatal seperti kasus yang kita sampaikan hari ini,” pungkasnya. (Kay)