
Lumajang, Sekilasmedia.com – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, grebek rumah tersangka pengedar Pil Koplo, berinisial ZA (33 Th) Alamat Dusun. Krajan Il Desa. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang. (12/04/2019)
Barang bukti berhasil ditemukan dari rumah tersangka yakni Pil Koplo dalam berbagai jenis sejumlah 5000 butir (4000 pil warna putih berlogo “Y” dan 1000 pil berwarna kuning berlogo “DMP”).
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penemuan 4 butir pil putih berlogo “Y” di dalam jok sepeda motor yg terkena razia saat patroli team Cobra preventif. Diketemukannya barang bukti tersebut menjadi awal keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka ZA.
Informasi dari pihak kepolisian, tersangka biasanya mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan pekerja pabrik dan Masyarakat.
Yang dalam kesehariannya menggeluti pekerjaan didunia malam seperti satpam dll. dalam sekali pengambilan Barang, tersangka mengaku membeli 5.000 butir pil koplo seharga 850 ribu per bungkus (1.000 butir), yang kemudian di jual seharga Rp. 1,2 juta perbungkusnya atau mendapatkan keuntungan Rp. 350 ribu per bungkus.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH.SIK MM MH mengatakan bahwa Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika di kab. Lumajang.
Semula dari kegiatan patroli yang dilakukan, berhasil menemukan 4 butir pil Koplo dalam jok sepeda salah satu warga Masyarakat yang di razia. pengungkapan tersebut yang kemudian dikembangkan sehingga mendapakan 5000 butir lagi.
“Target kami Lumajang bebas dari barang haram yang merusak masa depan generasi penerus bangsa kita, Obat ini sudah tidak diedarkan di apotik, fungsinya sebenarnya untuk orang gila agar tenang, Jika orang waras mengkomsumsi obat- obatan seperti ini dapat merusak syaraf, karena mereka berfikir dengan meminum obat seperti ini dapat menghilangkan rasa lelah mereka, obat tersebut malah merusak syaraf yang membuat mereka tidak merasakan lelah” Ujar Arsal.
“Semoga dengan upaya intensif seperti ini cita – cita kita semua dapat terkabul yakni Lumajang bebas dari peredaran Narkotika” Pungkas Kapolres
Disisi lain Kasat Resnarkoba AKP. Priyo Purwandito SH. menyampaikan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut.
“kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya” tegas Priyo
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.(Shelor).





