POLISIKU

Satpas Polres Probolinggo Bagi SIM Yang Masa Berlakunya Tanggal 17 – 20 April bisa di Perpanjang Tanggal 22 – 27 April

×

Satpas Polres Probolinggo Bagi SIM Yang Masa Berlakunya Tanggal 17 – 20 April bisa di Perpanjang Tanggal 22 – 27 April

Sebarkan artikel ini
Foto iklan layanan Polres Probolinggo
Foto iklan layanan Polres Probolinggo

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Terkait pelaksaan pemilu 2019, Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Probolinggo Jawa Timur, memberi kebijakan masa tenggang pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada saat tidak beroperasi atau Libur.

Kasatlantas polres Probolinggo AKP Ega Prayudi SH Sik
Menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan pemilu 2019 nanti, kami liburkan, karena ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/081/YAN.11./2018.Tanggal 11 April 2019 Pelayanan SIM Tanggal 17,18,19 dan 20 April LIBUR.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Ning Ita Cek Kesiapan Pelayanan Kesehatan di Posko Tanggap Bencana

Menurut Ega , bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal waktu libur 17,18,19 dan 20 April 2019 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu pada tanggal 22 s/d 27 April 2019 dengan mekanisme perpanjangan. (12/4/19)

Tambah Ega Bila masa berlakunya habis pada rentang waktu libur 17 sampai 20 April 2019 tidak melakukan perpanjangan SIM, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru, Tambahnya.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Desa Slumbung Polsek Ngadiluwih Dampingi ODGJ Rujuk Ke RSJ Lawang

Himbaun ini penting buat warga yang akan memperpanjang SIM, di karenakan Libur. Agar para pemohon perpanjangan SIM bisa memaklumi di karenakan Negara punya hajat besar Pemilu 2019. Dan himbauan AKP Ega Kasatlantas polres Probolinggo juga agar pemilu 2019 damai lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.(Fahrul).