Daerah

Gaji Karyawan Dibawah UMK, Komisi IV langsung Gelar Sidak

×

Gaji Karyawan Dibawah UMK, Komisi IV langsung Gelar Sidak

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Mojokerto melalui komisi IV  saat menggelar sidak ke kantor CV Sumber Arta Puri Mojokerto

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com-Sebagai fungsi kontrol dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sektor ketenagakerjaan, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui komisi IV  menggelar sidak ke kantor CV Sumber Arta Puri Mojokerto, yang berada di Jalan Merdeka Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sidak kali ini terkait minimnya upah buruh yang tidak sesuai dengan penerapan UMK Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/02/2023).

Selain hadir anggota DPRD dari komisi IV, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Kabupaten Trenggalek Masuk 5 Terbaik Penanganan Covid -19 Jatim, Benny Sampirwanto : Wajib Dipertahankan

Ketua komisi IV DPRD, H Sopii dalam sidaknya menyampaikan bahwa CV Sumber Arta, Puri Mojokerto mengerjakan 200 orang dengan sistem borongan ,  waktu kerja delapan jam sehari dengan upah yang minim di bawah UMK dan juga tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/889/kpts/013/2022 tentang upah minimum Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan batasan upah minimal kabupaten (UMK) Mojokerto sebesar Rp 4,504,787,17,” terang Sopii.

BACA JUGA :  Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem

Sopii juga mengapresiasi adanya pabrik ini yang dapat mengurangi jumlah pengangguran, namun harus tetap menerapkan upah yang layak. Kita terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Ketua Komisi IV.

Hasil sidak kali ini, selanjutnya hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan jika tidak dipenuhi. “Kami akan panggil yang bersangkutan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup H Sopii. (wo/adv)