Daerah

Rakor Sinkorinisasi Data, KPU Bersama PPK Kecamatan

×

Rakor Sinkorinisasi Data, KPU Bersama PPK Kecamatan

Sebarkan artikel ini
foto diruangan rakor
foto diruangan rakor

Blitar, Sekilasmedia.com – Satu hari menjelang rekapitulasi tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rakor tersebut bertujuan untuk sinkronisasi data pemilih ,26/4/2019

komisioner KPU Divisi Teknis Nikmatus Sholihah mengatakan, menjelang rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya terpaksa melakukan sinkronisasi data pemilih. Sebab, ada beberapa PPK di tingkat kecamatan yang keliru dalam memasukkan jumlah data pemilih, ketika rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, “Karena ada kesalahan dalam memasukkan data, maka kami lakukan sinkronisasi data sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten digelar

Menurut dia, sinkronisasi data pemilih tersebut, untuk mencocokkan ada jumlah data pemilih tersebut, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada rekapitulasi tingkat PPK. Meski demikian, kesalahan dalam menjumlah data pemilih, tidak berpengaruh pada jumlah perolehan suara. “Untuk perolehan jumlah suara, baik PIlpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sudah benar atau tidak ada kesalahan. Cuma jumlah data pemilih saja

BACA JUGA :  Perempuan Tangguh di Tengah Keterbatasan, PNM Mekaar Jadi Harapan Baru

DIa menjelaskan, kesalahan dalam menjumlah data pemilih, contohnya, ketika di satu TPS Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya ada seratus orang, kemudian pada saat coblosan ada satu pemilih tambahan (DPTb) atau pindahan dari warga lain (DPK), maka jumlah pemilih di TPS tersebut bertambah menjadi 101 orang. Nah, seharusnya jumlah data pemilih tambahan itu diisi di masing-masing form

Misalnya, form pada pilpres data pemilih ditambah satu, form untuk DPD data pemilihnya juga ditambah satu dan seterusnya hingga form DPRD Kabupaten/Kota. Tapi oleh PPK, data pemilih tambahan itu, hanya dimasukkan pada form pilpres dan DPD, sehingga terdapat perbedaan jumlah pemilih antara form pilpres dan form DPD dengan form DPR RI,Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Seharusnya, jumlah pemilih tambahan tersebut, dimasukkan di semua form, sehingga jumlahnya sama,” terang nya

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Gencarkan Sosialisasi Program 'Gagah Bencana', Ajak Masyarakat Tanggap Bencana

Untuk itu, ketika nanti pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, jumlah data pemilih yang dibacakan oleh PPK terdapat perbedaan antara data yang ada di kotak dengan data yang ada di KPU, hal itu tidak masalah, karena data jumlah pemilih sudah di sinkorinisasikan. “Hal itu tidak masalah karena tidak mempengaruhi hasil perolehan suara,” imbuhnya.(ful).