Daerah

Pernyataan Sikap Ormas DPP ARUN Terhadap Proses Penyeleggaraan PEMILU 2019

×

Pernyataan Sikap Ormas DPP ARUN Terhadap Proses Penyeleggaraan PEMILU 2019

Sebarkan artikel ini
Foto suasana rapat koordinasi
Foto DPP ARUN saat memberikan informasi kepada wartawan

JAKARTA, Sekilasmedia.com – Pemilu 2019 adalah sarana pelaksanaan proses demokrasi yang sah dalam proses rekrutmen dan pergantian pemimpin yang diatur dalam sistem demokrasi. Terkait hal tersebut DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) memberikan sorotan terhadap proses penyelenggaraan PEMILU 2019 ini.

Beberapa diantaranya adalah soal banyaknya petugas Keiompok Penyeienggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia serta jatuh sakit.

ARUN menilai banyaknya petugas KPPS yang gugur memang tidak bisa dilepaskan dari terselenggaranya pemilu 2019 secara serentak. Meskipun, diselenggarakan pemilu serentak ini didasari untuk penghematan anggaran.

Fernando Duling selaku sekjen ARUN mengucapkan bela sungkawa untuk petugas KPPS saat membuka acara konferensi pers di Bakoel Koffee Cikini Jakarta. Minggu (05/05).

“Kami selaku sekjen mewakili ORMAS ARUN mengucapkan bela sungkawa untuk petugas KPPS yang gugur. Kami juga mendapatkan berita dan kabar bahwa tidak sedikit juga bahkan ribuan yang dalam kondisi sakit dan teryata ini bukan hanya menimpa petugas KPPS tapi juga instansi seperti POLRI yang memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi ini. Kami berharap yang sakit dapat segera sembuh,” ujarnya.

Respon Presiden dan pemerintah melalui ucapan duka dan santunan rasanya tidaklah cukup untuk menjawab masalah dan menjamin ketidakberulangan serupa di masa mendatang, termasuk menjamin adanya akuntabilitas negara secara penuh atas masalah ini.

Negara seharusnya melindungi kehidupan setiap warga negaranya, termasuk memastikan perlindungan penikmatan atas hak hidup warga negara. Ironisnya, para petugas penyelenggaran Pemilu meninggal diduga kanena akibat beban ken’a dalam penyelenggaran Pemilu. Peristiwa ini adalah ongkos dan pengorbanan yang tidak dapat dibenarkan untuk tujuan dan kepentingan apapun, termasuk untuk tujuan demokrasi.

Ketua Umum ARUN, Bob Hasan,SH.MH juga menambahkan, bahwa “Sampai tanggal 1 Mei 2019, terhitung sudah 440 Petugas KPPS yang meninggal dunia. Dan angka ini melonjak jauh dari jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Tahun 2014 yang berjumlah 3 orang. Selain itu, masih ada 3.788 orang yang dalam kondisi sakit den masih menjalani perewatan, jadi total 4.228 orang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif karena kelelahan akibat menjalankan tugasnya selama berhari-hari,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polsek Sukodadi, Berikan Penjelasan Kepada Masyarakat Tata cara Tertib Berkendara

Sebagaimana disadari sejak awal bahwa beban ken’a pada Pemilu tahun 2019 jauh Iebih berat dibandingkan lima tahun sebelumnya. mengingat pada periode ini. dilakukan penggabungan antara Pemilihan Pnesiden dengan Pemilihan Anggota Legislatif untuk tujuan menghemat anggaran, namun bukan berarti penggabungan ini dapat membenarkan, memaklumi peristiwa jatuhnya korban.

Seharusnya, dampak-dampak buruk dan konsekuensi yang akan terjadi dari Pemilu serentak ini dapat dicegah sedari awal persiapan perhelatan Pemilu yang dimulai sejak tahun 2017, ditambah dengan fakta bahwa kejadian serupa yang terjadi pada Pemilu 2014, sehingga potensi timbulnya masalah dapat dicegah.

“Dengan melihat terjadinya kembali peristiwa petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu tahun 2019 ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 telah mengabaikan hak-hak dari para petugas itu sendiri, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan yang memadai atas dampak kesehatan mereka, yang dampak pada kematian. Temasuk hak atas upah yang layak, dan hak untuk beristirahat maupun hak atas keamanan keamanan, papar ketum Arun.

Lanjutnya, “Ketidak Terediaannya Formulir C6, Kemudian fakta teknis pelaksanaan waktu melakukan pemilihan atau pemungutan suara bagi mereka yang tidak mempunyai Formulir C6 dan lni menjadi bukti lain ketidaksiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan ditemukannya banyak kejadian terkait Formulir C6,” urainya.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan formulir C6. Namun dalam realitanya, masih ada kendala yang terjadi dengan alasan tak memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya adalah : Banyaknya ketidaktersediaannya Formulir C6 yang seharusnya didapatkan sebagai surat undangan hak pilih kepada para pemilih. Maka teknisnya tak bawa formulir C6 adalah salah satu keluhan pemilih saat berada di TPS adalah ditolak untuk mencoblos pukul 07 00 hingga pukul 12.00 dengan alasan tak bawa formulir CB. Sejumlah pemilih diminta mencoblos setelah pukul 12.00 dan diperlakukan sama seperti pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Padahal, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA : 

“Yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana pola kinerja KPU terhadap Formulir C6 tersebut, karena faktanya banyak ditemukan di lapangan banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C6. Memang Ketidaktersediaan Formulir C6 bukanlah menjadi syarat utama untuk mendapatkan hak pilih karena bisa digantikan dengan membawa E-KTP tapi teknis pelaksanaannya berbeda dan terkena menjadi tidak diprioritaskan karena sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah pemilih diminta mencoblos setelah pukul 12.00 dan diperlakukan same seperti pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Padahal, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Bob Hasan.

Adapun, pemilih yang menunggu hingga pukul 12.00 merupakan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus. Para pemilih dalam DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai e-KTP.

Kami menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan momentum bagi seluruh pihak untuk mengevakuasi kembali seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pola manajemen dan petunjuk teknis kinerja alur penyelenggaraan Pemilu ini dari mulai jadwal penetapan DPT yang terkait kepada Tersedianya Formulir C6 dan terdistribusi dengan baik kepada para pemilih maupun jaminan pelindungan para petugas.

Atas dasar itulah, ARUN kemudian menyatakan sikap yang dituangkan dalam 5 poin pernyataan, yang mana kesemuaannya itu ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU atas banyaknya insiden dalam Pelaksanaan Pemilu 2019, yang isi nya sebagai berikut :

1. Akan mensomasi KPU sekaligus mempertanyakan banyaknya korban m petugas pelaksana KPU dan pertanggungjawaban KPU selaku pimpinan yang menjadi kewajiban atas tragedy kemanusian ini.

2. Akan mensomasi KPU terhadap hilangnya hak politik warga negara dengan alasan tidak mendapatkan undangan C6.

3. Akan melaporkan kejahatan ini ke KOMNAS HAM di Indonesia maupun di luar negeri/internasional.

4. Akan melaporkan hal diatas kepada aparat penegak hukum.

5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus Advokasi Aksi Rakyat Nusantara (ARUN) untuk melakukan pendampingan dan pengumpulan data terhadap korban dan hak pilih yang hilang.(put/tim).