Hukum  

Polisi Ungkap Pencurian Pagar Bong Cina di Nganjuk, Pria Asal Blitar Diamankan

Nganjuk ,sekilasmedia.com-Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial WP (28) asal Desa Ponggok – Blitar.

Penangkapan WP (28) tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pencurian pagar makam (Bong Cina) di Desa Wates, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk,pada Selasa (23/5/2023) yang lalu.

BACA JUGA :  Selundukpan Satwa Dilindungi, Pria Asal Banjarmasin Diamankan Polda Jatim

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat akan membawa pergi besi pagar hasil curiannya,” kata AKP Fatah,Kamis (25/5).

Ia menambahakan cepatnya pengungkapan perkara ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang melapor ke operator Wayahe Lapor Kapolres melalui nomor Whatsapp 0813-3134-2003.

Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra , 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Antisipasi Kantibmas dan Peredaran Miras, Polres Pamekasan Amankan Ribuan Miras Dalam Mobil Box

Sementara itu Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron mengungkapkan apresiasinya kepada petugas dan warga sekitar yang telah berhasil mengamankan pelakunya.

“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku yang lain,” kata Teguh. (*)