Daerah

Demi Keselamatan Warga, Satlantas Polres Gresik Larang Pengunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

×

Demi Keselamatan Warga, Satlantas Polres Gresik Larang Pengunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Satlantas Polres Gresik melakukan himbauan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan KH. Wachid Hasyim (Alun-alun) dan sepanjang Jalan Samanhudi Gresik, pada Selasa (15/8/2023), dengan tujuan demi menjaga keselamatan warga di jalan umum.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah menjelaskan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak digunakan masyarakat di jalan umum.

“Setiap hari kita memberikan pemahaman ke warga yang memakai sepeda listrik di jalan umum. Kita juga lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap Kasat Lantas AKP Agung, Selasa (15-08-2023).

BACA JUGA :  Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Asahan, Pemkab Asahan Gelar Pertemuan Pokja

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik, lebih lanjut kata AKP Agung menerangkan bahwa minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.

“ Kita berikan pemahaman setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun ke atas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” tutur AKP Agung.

Lanjut, ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

BACA JUGA :  Ribuan Orang Bersih Bersih Sampah Kiriman di Pantai Kuta

Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

Di lokasi Kanit Kamsel Iptu Azmy menghimbau kepada masyarakat yang memakai motor listrik agar digunakan di lokasi-lokasi tertentu.

” Seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil,” jelas Kanit Kamsel. (rud)