Denpasar,Sekilasmedia.com –
Jelang HUT RI ke 78, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengusulkan 3.108 orang warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan dari jumlah itu ada sebanyak 64 orang langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu Selasa (15/8) mengatakan, ribuan warga binaan yang diusulkan remisi tersebar di 10 satuan kerja yakni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Bali.
“Usulan itu terdiri atas 3.044 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum I dan 64 orang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas),” katanya.
Untuk besaran pemotongan hukuman bervariasi, ada satu bulan hingga emam bulan. Dan syarat yang mendapat adalah warga binaan yang divonis hukuman lebih dari sembilan bulan dan telah menjalani lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
“Jadi pemberian remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” terangnya.
Terkait dengan pemotongan masa tahanan tertuang dalam UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1. Untuk mendapatkan remisi juga diatur, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukan penurunan tingkat resiko.
“Remisi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat penghunian narapidana di 10 rutan dan lapas di Bali. Karena saat ini tercatat ada sebanyak 11.460 orang atau sudah melebihi total kapasitas mencapai 1.544 orang,” ujarnya.
Adapun rinciannya di LPKA kelas II Karangasem dihuni 135 orang dari kapasitas 34 orang. Lapas kelas II B Karangasem dihuni 741 orang dari kapasitas 149 orang. Kemudian Lapas kelas II A Kerobokan dihuni 2.889 orang dari kapasitas 466 orang. Lapas kelas II B Singaraja dihuni 873 orang dari kapasitas 100 orang serta Rutan kelas II B Negara dihuni 558 dari kapasitas 71 orang.
Selanjutnya untuk Rutan kelas II B Gianyar dihuni 576 orang dari kapasitas 44 orang. Rutan kelas II B Klungkung dihuni 366 orang dari kapasitas 49 orang. Lapas kelas II B Tabanan dihuni 609 orang dari kapasitas 47 orang. Rutan kelas II B Bangli dihuni 1.338 orang dari kapasitas 116 orang dan Lapas Narkotika kelas II A Bangli dihuni 3.375 orang dari kapasitas 468 orang. SN.