Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

JAJARAN POLSEK PRONOJIWO POLRES LUMAJANG, ADAKAN GIAT OPERASI PEKAT SEMERU 2019

Foto razia di toko kebutuhan pokok
Foto razia di toko kebutuhan pokok

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – anggota Kepolisian Sektor Pronojiwo Polres Lumajang lakukan operasi miras di Dusun Sumberbulus Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/05/2019).

Dalam rangka Operasi PEKAT SEMERU 2019, telah berhasil mengamankan seorang perempuan yg kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Menurut Kapolsek Basuki Rachmad,SH ” Berawal dari informasi warga, bahwa ada seseorang yang telah menjual atau mengedarkan miras tanpa ijin, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di warung-warung“, tuturnya.

Operasi miras tersebut dilakukan pada sekira pukul 10:00 pagi, Dalam warung milik Suriyana (40), warga Dsn. Supiturang Rt 01 Rw 01, Ds. Supiturang, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang. Barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) botol miras jenis Anggur merah. Saksi dalam penggeladahan tersebut, Roy Roberto (57) dan Hatta Mahardika (30) Polri aspol polsek Pronojiwo.

BACA JUGA :  Kapolres Katakan, Pemilu 2019 di wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto berlangsung Aman

Dalam rangka pelaksanaan operasi Pekat Semeru melibatkan anggota Polsek Pronojiwo AIPTU Roy Roberto ( KSPKT),
BRIPKA Purnomo Widyarto (kanit reskrim), BRIGADIR Hatta Mahardika (bhabinkamtibmas).

Dalam rangka penanggulangan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api yang tidak sesuai aturan, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Pronojiwo guna cipta kondisi bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1440H/2019.

Tersangka telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013), bahwa Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pengusaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya.(Maria).