
Gresik, Sekilasmedia.com – Selama ini, penerapan pemungutan pajak galian C, kita memakai sistem self assessment kepada pemilik tambang galian C tersebut. Dimana selaku wajib pajak diberi kewenangan menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Mereka bisa menghitung/memperhitungkan berapa kali angkutan/rit, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada BPPKAD.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik Reza Pahlevi kepada awak media di ruang kerjanya pada beberapa waktu yang lalu.
Meski begitu masih ada saja pemilik tambang yang wanprestasi alias tidak bayar paja, hanya hanya janji saja. Hal ini, tak mengurungkan semangat BPPKAD untuk selalu memungut pajak galian C. Dan yang terbaru melakukan pemanggilan para pemilik tambang untuk melunasi tunggakan pajak ke kantor bidang pajak lainnya BPPKAD di kompleks Kantor Bupati Gresik.
Reza juga mengakui, jika terdapat keterbatasan jumlah SDM BPPKAD, yang belum bisa menjangkau wilayah-wilayah yang masuk ke dalam lokasi tambang galian C. Karena pelaku atau pemilik tambang hanya itu-itu saja, sehingga kita bisa melakukan komunikasi dengan mereka.
Pada kesempatan lain, Kabid pajak lainnya BPPKAD Nugroho mengungkapkan bahwa BPPKAD mengandeng Satpol PP turun ke lokasi tambang jika ada penambang mokong tidak bayar pajak agar mau membayar pajak terhutang.
Sedangkan untuk tambang galian C yang skala insidentil atau harian, ditambahkannya bahwa pajak yang kita tarik yakni angkutan material tambangnya, ada staf kita yang turun ke lapangan.
Sementara itu, untuk ijin usaha pertambangan (IUP) dan WIUP bagi tambang galian C, kembali menurut Nugroho bahwasannya itu ada di Dinas ESDM propinsi, bukan di di kabupaten / kota lagi.
Disampaikan juga, target penerimaan pajak galian C tahun 2022 sekitar Rp. 2,3 M dan terealisasi. Lalu tahun 2023 ini targetnya meningkat sekitar Rp. 6,5 M.
Adapun spot tambang galian C berada di wilayah Kecamatan Panceng dan Ujungpangkah (Gresik Utara) dan wilayah Kecamatan Benjeng, Cerme dan Balongpanggang, Kedamean dan Wringinanom (Gresik Selatan).
Sementara itu, Kasat POL PP Gresik Suprapto melalui Kabid Operasional sekaligus Plt Kabid Penegak Perda Hidayat pada Kamis (5/10/2023), mengungkapkan pihaknya akan membantu dan mendukung OPD terkait semisal BPPKAD, DPMPTSP dan lainnya melalui bidangnya, dalam penegakkan perda, jika ada masalah di lapangan.
” Kita akan membantu jika ada pemberitahuan dari OPD terkait semisal BPPKAD dan masalah apa yang akan diselesaikan di lapangan. Selama ini, Kita bekerja secara tim dengan OPD tersebut, bukan sendiri-sendiri. Biasanya Kabidnya menghubungi untuk melakukan operasi bersama penegakkan perda,” jelasnya. (rud)






