Malang ,Sekilasmedia.Com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, disela agenda kunjungan selesai memberikan Kuliah umum hadapan ribuan mahasiswa dan Civitas akademika universitas Islam Malang di Gedung Pascasarjana Ali bin Abi Thalib UNISMA Memberikan keterangan dihadapan awak media terkait penetapan tersangka Korupsi Lukas Enembe gubernur Papua oleh KPK, Jumat (23/09/2022)
Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa “Kasus Lukas Enembe Gubernur Papua saya tegaskan itu adalah kasus Hukum bukan kasus politik. kasus yang Korupsi menjerat Lukas Enembe adalah atas perintah Undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum, karena indikasi korupsinya dianggap cukup secara hukum, dan Penetapan Lukas Enembe oleh KPK sebagai tersangka, dengan bukti awal penerimaan gratifikasi 1 milyar” tegasnya
“Lalu disana mau berontak atau marah-marah? Kok 1 milyar di tersangkakan, masalahnya bukan 1 milyar nya, itu hanya bukti awal yang sudah cukup menjerat dia, Karena sudah ada siapa yang mentransfer uangnya dari mana dan untuk apa itu sudah ada dan ketemu” tambahnya
“Sedangkan dugaan korupsinya sendiri banyak sekali 566 milyar, kemudian ada 71 milyar kontak yang saat ini kita tahan dan kita blokir,” ungkapnya
Mahfud MD mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali berturut-turut. Raihan itu diakuinya bukan jaminan bahwa institusi tersebut bebas korupsi.
“Selama ini orang-orang yang korupsi juga , itu kantornya WTP semua, saya memimpin Mahkamah Konstitusi itu juga sudah belasan kali WTP, tapi ada koruptor nya 2, Jika sudah WTP ada korupsi nya gak? Banyak.” Ungkapnya
“Mahkamah agung itu sekretarisnya yang sekarang masuk penjara kan WTP, baru berapa Minggu pesta WTP ditangkap, jadi sama halnya dengan Papua, WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan di dalam laporan keuangan , nah jika tidak dimasukkan dalam laporan keuangan??” Ucapnya
Oleh sebab itu didalam WTP mungkin saja ada korupsi karena 3 hal Ada yang tidak ditransaksikan diambil begitu saja, Ada kickback , misalnya ini, mau bangun gedung Pascasarjana Unisma, berapa misalnya 500 miliar, sudah kontrak benar , pembukuannya benar, tapi ada kickback misal ada kembalian 50 miliar, transaksinya bener tapi kickback nya ketahuan oleh KPK. Serta ada PDTT pemeriksaan dengan tujuan tertentu, di Papua itu banyak sekali” terangnya
“Yang luar biasa di Papua itu,dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama otsus 1000,7 Triliun tidak jadi apa-apa , rakyatnya tetap miskin, Negara mengeluarkan uang untuk rakyat, tapi tetap miskin kayak gitu” tuturnya
“1000,7 Triliun ini sejak 2001 ada di undang-undang , dan sejak jaman Lukas Enembe itu 500T lebih itu gak jadi apa-apa juga. Rakyatnya tetap miskin , pejabatnya foya-foya, dengan cara tadi, ada kickback, ada kebenaran formaly transaksi , karena sejak dulu Papua mendapatkan TMP (tidak mempunyai pendapat) dan KPK dulu pernah memeriksa disclaimer Ndak bisa diperiksa, baru diperbaiki hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi, sementara dibalik transaksi itu ditemukan KPK dan ditemukan PPATK” jelasnya
“Jadi Sekarang pak, di Papua itu ada infrastruktur jalan tol dari sana sampe sana saya tegaskan itu adalah proyek PUPR pemerintah pusat, Proyek PUPR, saya sudah cek” tandasnya
“Dana Otsus itu banyak yang dikorupsi seperti ini tentu tidak semuanya , tetapi banyak yang dikorupsi seperti ini, bayangkan saja 1000,7 Triliun jika anda lihat perbandingan berapa transaksi besar atau jatah perkepala dari pemerintah untuk pembangunan, Untuk Papua mendapat 14,7jt/kepala, Papua barat 10,2jt/kepala, Kalimantan timur yang kaya dan sumbangannya besar 4,9jt/kepala, Aceh 6,9jt/kepala, NTT 4,2jt/kepala, Jadi di Papua itu negara sudah menurunkan banyak sekali tapi kenapa rakyat tetap gitu2, Oleh sebab itu kita ambil korupsinya, Jangan main-main, ini penegakan hukum , jika negara ingin baik maka hukumnya harus ditegakkan seperti itu” imbuhnya
Terkait upaya reformasi Mahkamah Agung , MA sekarang masih dalam proses , saya juga belum dapat pasti nama-nama nya siapa , tapi bahwa ada hakim agung yang terlibat kalau gak salah 2 , itu juga harus diusut, hukumanya harus berat juga karena ini hakim, dan hakim itu benteng keadilan kalau sampai itu terjadi jangan diampuni ataupun jangan boleh dilindungi karena saat ini jaman transparan ,jaman digital , anda melindungi anda akan ketahuan. Anda yang melindungi dan anda dapat apa?. Pungkas Mahfud (tyo)