Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Akademisi Komunikasi Politik UM Buka Suara Terkait Pergeseran Suara Salah Satu Caleg

Malang, sekilasmedia.com – Riset analisa yang dilakukan oleh Direktur Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD), George Da Silva tentang dugaan penggeseran suara pada salah satu caleg dan menduga bahwa ada keterkaitan dengan penyelenggara, hingga membuat panasnya pemberitaan nasional, membuat Akademisi Komunikasi Politik UM, Dr. Akhirul Aminullah ikut berpendapat.

 

Menurut Akhirul sapaan akrab Akademisi Komunikasi Politik UM, bahwa bagaimanapun ketika ada kontroversi atau perselisihan selisihnya itu tidak banyak (Tipis) itu akan menjadi suatu masalah yang bisa jadi sengaja atau tidak sengaja akan diperkarakan tentunya itu bisa menempuh dua jalur. Sabtu (16/03).

 

“Yang pertama itu secara hukum. Bisa melaporkan tentunya melaporkan itu dengan bukti-bukti yang akurat. Kalau sekedar melaporkan tidak punya bukti ya itu percuma dan bahkan bisa menjadi mubazir karena bisa dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar bahkan pencemaran nama baik,” tegasnya.

 

Yang kedua, lanjut Akhirul, biasanya namanya juga politik dan di politisi adalah bermain narasi bagaimana membangun narasi, terjadinya suatu kecurangan untuk membangun opini publik, tetapi bagaimanapun kita sebagai negara hukum harus dibuktikan ketika tidak ada dasar dan bukti di dalam menutupi itu maka itu menjadi semacam propaganda hanya untuk menggiring opini masyarakat untuk menerima atau tidak menerima hasil Pemilu.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-74 Polwan, Srikandi Polres Mojokerto Gelar "Polwan Goes To School" Di SMAN 1 Puri

 

“Ketika ada kejanggalan maka harus diverifikasi hal itu kan bisa dilaporkan ke Bawaslu kalau mempunyai bukti yang kuat, jangan sampai hanya berkoar-koar ada kejanggalan-kejanggalan tetapi tidak ada bukti apalagi tidak dilaporkan ke Bawaslu, jadi harusnya dibawa ke arah sesuai dengan prosedur dan ketika nanti terjadi laporan,” katanya.

 

Bahkan hasil rekapitulasi suara yang sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dinyatakan tidak ada masalah, maka jika terjadi ketidakpuasan akan menjadi ranah mahkamah partai, dan itu bersifat internal.

 

Perlu diketahui bahwa menghina seseorang/mencemarkan nama baik seseroang baik yang belum memiliki kekuatan hukum tetap ataupun memiliki kekuatan hukum dapat diancam hukuman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU  menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

BACA JUGA :  Lewati Tahap Verifikasi, Pembangunan Jembatan di Dawarblandong Temui Titik Terang 

membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima

puluh juta rupiah).”

 

Walaupun nantinya ini adalah delik aduan, bisa jadi George akan menghadapi gugatan dari pihak pihak yang merasa dirugikan. Terlebih jika berkaca dari kasus yang diangkat oleh George pihak Partai yaitu PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan di publik terlepas partai tersebut memang memiliki mekanisme internal partai. (BAS)