Daerah

Sosper, Sulisno Irbansyah: Pentingnya Pencegahan dan Menanggulangi Bahaya Narkoba Serta Menjaga Trantibum

×

Sosper, Sulisno Irbansyah: Pentingnya Pencegahan dan Menanggulangi Bahaya Narkoba Serta Menjaga Trantibum

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik asal Fraksi PDIP Sulisno Irbansyah melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III Tahun 2024, bertempat di kediamannya Desa Sembung Kecamatam Driyorejo Kabupaten Gresik, pada Minggu (24/3/2024).

 

Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan adalah Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No. 11 Tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan perkursor narkotika.

 

Pertama terkait perda yang mengatur ketentraman, keteriban umum dan perlindungan masyarakat, Sulisno mengungkapkan jika dalam perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah memiliki wewenang dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum sekaligus penegakkan perda maupun perbup yang dilaksanakan oleh Satpol PP.

BACA JUGA :  Masansa Kemasukkan Jaksa Kejari Kota Kediri Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja

 

” Penegakkan perda ini dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah secara tertib, aman, teratur dan tenteram dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya,” terangnya.

 

Dimana pelaksanaan penegakkan perda itu sendiri melalui penertiban kegiatan kelompok masyarakat yang melanggar peraturan daerah yang ada. Seperti penertiban warung pangku, warung yang menjual miras, penertiban anjal, pengemis dan gelandangan, dan lain sebagainya. Selain itu juga adanya pembinaan dengan bekerjasama dengan OPD terkait.

 

Pentingnya mengantisipasi dan menanggulangi bahaya narkoba di Kabupaten Gresik menurut, Ketua Komisi 3 DPRD Gresik, karena narkoba menimbulkan dampak negatif dan mengancam masa depan generasi penerus serta bertentangan dengan upaya mewujudkan tatanan kehidupan masyarajat yang adil dan beradab.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Wapres Meninjau Pencegahan Stunting di Desa Tangkilsari Malang

 

Untuk itu, sambungnya perlu penanganan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan, yang dimulai dari skup kecil yaitu keluarga. Di sini peran keluarga sangat besar dalam menghambat laju peredaran narkoba. Data terakhir BNNK Gresik dimana setiap tahun peredaran narkoba di Kabupaten Greaik menunjukkan peningkatan

 

 

” Pemerintah daerah bersama DPRD bersama kemudian membuat peraturan daerah agar penanganannya lebih cepat dan memiliki payung hukum, melalui perda No. 11 Tahun 2020 tersebut. Sehingga institusi terkait bisa langsung aksi secara nyata dan melindungi masyarakat akan bahaya narkoba, namun bagi pemakai narkoba maka akan melalui rehabilitasi supaya sembuh dari ketergantungan narkoba,” pungkanya. (rud)