Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto tidak tanggung- tanggung memberantas dan membersihkan Narkoba dari wilayah hukum kabupaten Mojokerto.
Dengan gerak cepat, perintahkan Satnarkoba Polres Mojokerto, Alhasil terungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir,Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 23.14 Wib di pinggir jalan yang terletak di dusun Terusan desa Padangan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan tersangka yang di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya,” terang Kapolres Ihram.
Tersangka berinisial DP als PUR (48) berasal dari Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa Pil double L sebanyak 41.000 butir ,1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas), botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah, 1 (satu) buah tas plastik warna hijau, 1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu), dan satu unit handphone merk VIVO
Tersangka terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(Erik/wo)






