Daerah

Kejari Jembrana Ungkap Korupsi LPD Desa Adat Baluk

×

Kejari Jembrana Ungkap Korupsi LPD Desa Adat Baluk

Sebarkan artikel ini
Tersangka NKP dihadirkan dalam ungkap kasus Tipikor LPD Desa Adat Baluk di Kejari Jembrana

Jembrana,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

 

Tersangka adalah seorang kasir berinisial NKP (46), diduga menggunakan kas LPD Desa Adat Baluk bersama dua lainnya yang bertugas sebagai kolektor tabungan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelijen Senin (22/4) mengatakan, NKP perempuan berusia 46 tahun ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Baluk. NKP ini bertugas sebagai kasir,” ujar Kajari.

 

Untuk modus tersangka NKP beserta dua orang kolektor tabungan berinisial IPAYA (Almarhum) dan INW, melakukan penarikan dana tabungan nasabah LPD tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Dimana penarikannya melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.

BACA JUGA :  Walikota Blitar Ziarah di Makam Bung Karno, Rangkaian Kegiatan Bulan Bung Karno

 

“Jadi NKP melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Baluk dan dipergunakan untuk menutupi atau mengembalikan dana tabungan nasabah yang sebelumnya telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir,” jelasnya.

 

Pun terhadap petugas kolektor tabungan juga tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian kas LPD, justru bersama sama melakukan pemalsuan kwitansi bukti kas keluar (BKK) dan bukti kas masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD dengan cara memalsukan tanpa sepengetahuan ketua LPD.

 

“Mereka menyamakan nominal penyetoran penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK dan BKM, bahkan telah terdakwa palsukan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pagelaran Seni di Wonoasih Probolinggo: Meriahkan Malam dengan Harmoni dan Kreativitas

 

Perbuatan tersangka NKP bersama IPAYA (Alm) dan INW telah dilakukan sejak 2019 lalu dan merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1 Milyar lebih. Untuk NKP sendiri menggunakan dana tersebut sebesar Rp 642 juta.

 

Kemudian tersangka NKP di tingkat penyidikan oleh penyidik dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. SN.