
Surabaya,Sekilasmedia.com-Dua Fraksi di DPRD Jawa Timur memberi pemandangan umum terhadap revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.
Juru bicara Fraksi Golkar, Sri Hartatik mengatakan Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman potensi sumber daya energi, baik energi fosil maupun energi baru-terbarukan yang harus dikelola secara terencana dan efektif.
Sri Hartatik membeberkan, di wilayah hulu, Jawa Timur memiliki Blok Migas baik yang sudah produktif dimana dalam pengemban dan eksplorasi.
Mengingat potensi berupa gas bumi dan minyak bumi juga dalam kapasitas cukup besar di berbagai wilayah.

Provinsi Jawa Timur juga memiliki potensi energi terbarukan yang layak dikembangkan berupa panas bumi serta yang berbasis tenaga surya, air, angin, dan Biomassa.
“Maka, pelaksanaan transisi energi di Jawa Timur tentu perlu sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder, baik Pemerintah Pusat-BUMN-BUMD maupun Swasta,guna mencapai target kontribusi bagi nasional dan daerah,” ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.
Regulasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait energi daerah, dan kontribusi Jawa Timur bagi target energi nasional, serta mendukung pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.
Di sisi lain, Fraksi Golkar DPRD Jatim memahami sepenuhnya pentingnya Perubahan atas Perda Jawa Timur Nomor 6 tahun 2019, konsepsi telah memenuhi dasar norma.
Kedua, Pencapaian target RUED/P diprioritaskan pada pembanguan infrastruktur, antara lain jaringan tranmisi dan distribusi gas; yang nyatanya hingga saat sekarang jaringan dan distribusi gas belum mampu merata secara proposiaonal.
Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, dr Benyamin Kristanto mengatakan dalam kesempatan ini fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi perhatian dan usaha yang dilakukan Eksekutif dalam mengawal kerealistisan target guna memastikan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timor tetap terjaga,” ujarnya.
Fraksi Gerindra meminta penjelasan, dan tanggapan Pemprov Jatim. terkait adjustment yang hanya berkaitan dengan ketercapaian secara angka pada Indikator Kinerja. Dengan begitu, wajib dibarengi dengan langkah-langkah strategis agar dapat terpenuhi program Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan target bauran EBT 70%.(Ud/adv)






