Malang, sekilasmedia.com- Dalam draft revisi RUU Penyiaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tidak terkecuali kalangan pekerja pers.
Dalam draf revisi RUU Penyiaran terbaru telah berisi larangan terhadap produk jurnalis Investasi. Terkait hal ini gelombang penolakan terus terjadi disejumlah daerah oleh lintas maupun sesama profesi wartawan.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Malang, dimana gabungan lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, PFI dan Juga Organisasi Pers lainnya di Malang Raya. Aksi Damai tersebut dipusatkan di depan Kantor Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/5).
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyampaikan bahwa pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Pembatasan Pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekpresi.
“Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” Kata Cahyono.
Sementara Ketua AJI Malang, Beni Indo mengatakan jika larangan penayangan eksklusif konten investigasi membatasi pers. Dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” kata Beni.
Menurutnya dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS.
“Pelanggaran dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Investigasi adalah roh jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi Pers,” tuasnya.
Perlu diketahui dalam menyikapi hal ini, perwakilan organisasi profesi jurnalis konstituen Dewan Pers di kawasan Malang Raya menyatakan pernyataan sikap, diantaranya :
1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers.
3. Hapus usut tuntas dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan masyarakat sipil pada umumnya.
4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalistik, aktivis dan masyarakat sipil lainnya.
5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa dan pers nasional di Indonesia.
6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat di muka umum.
7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik. (BAS)