Probolinggo, Sekilasmedia.com – Menyikapi adanya aktivitas pertambangan di Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang diduga tak mengantongi izin (illegal), Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi, berjanji akan mengambil langkah tegas. Hal itu disampaikannya saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
“Kami akan mengkroscek dan mempertanyakan izinnya. Sebab jika tak dilengkapi izin, maka aktivitasnya merusak lingkungan. Dalam hal ini kami juga akan mengajak dinas terkait lainnya. Dan bila oknum penambang tidak bisa menunjukkan izin, maka kami akan melakukan penutupan,” tegasnya, Selasa (25/6/19) pagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, Umar, belum bisa memberikan komentar lebih terkait hal tersebut. “Maaf saya masih rapat. Untuk hal itu bisa dikonfirmasikan ke Dinas PUPR Provinsi Jatim,” ujarnya mangakhiri komunikasi telpon.
Perlu untuk diketahui, kegiatan pertambangan berupa sirtu (pasir dan batu) terjadi di Dusun Masjid, Rt 08 Rw 02, Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pertambangan ini berada di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) Pancar Glagas, tepatnya di sebelah barat jembatan beton Pakuniran.(Mul)