Daerah

Ratusan Buruh Gelar Demo di Pemkab Mojokerto, Tuntut Pencairan BLT dan DBHCHT

×

Ratusan Buruh Gelar Demo di Pemkab Mojokerto, Tuntut Pencairan BLT dan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Suasana massa saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Mojokerto

Mojokerto,sekilasmedia.com-Ratusan buruh dari tiga pabrik di Kota Mojokerto menggelar demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Mereka menuntut pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Rabu (03/07/2024).

Setibanya di Kantor Bupati Mojokerto, perwakilan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan orasi secara bergantian. Sebanyak 415 buruh dari tiga pabrik, yakni PT Bokormas, PT Puraperkasa Jaya, dan PT USA, merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Ratusan buruh tersebut meminta pemerintah memberikan bantuan kepada para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka menuntut agar Pemkab Mojokerto memberikan BLT kepada karyawan yang terdampak PHK, karena itu merupakan hak para buruh.

Sebanyak 12 perwakilan buruh melakukan mediasi dengan Kepala Bakesbangpol Nugraha Budi Sulistya dan Kepala Dinsos Tri Rahardjo. Dalam mediasi tersebut, Pemkab Mojokerto menyampaikan bahwa anggota SPSI yang belum menerima BLT bisa mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsos Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Mojowarno Creative Fest 2025 Resmi Di Buka Oleh Wakil Bupati Jombang

Bagi buruh yang sudah di-PHK dan tidak mendapatkan BLT dapat mengurus bantuan melalui program masyarakat rentan sosial di Dinsos Kabupaten Mojokerto.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja, menyatakan bahwa sebanyak 415 anggota SPSI Kota Mojokerto pada tahun 2024 belum menerima dana BLT. “Mayoritas anggota SPSI merupakan eks karyawan PT Bokormas,” ungkapnya.

PT Bokormas, pabrik rokok di Kota Mojokerto, dinyatakan pailit namun karyawannya berdomisili di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah bekerja sesuai dengan aturan dalam hal pencairan dana BLT dan DBHCHT.

Kepala K-SPSI Kota Mojokerto, Hendra Anugerah, menjelaskan bahwa ada beberapa opsi yang diberikan Pemkab Mojokerto. “Kami akan berkoordinasi dan membuat proposal lagi. Kami berharap BLT bisa kami terima seperti tahun kemarin, namun kebijakan Pemkab Mojokerto tidak memberikan ruang untuk mendapatkannya dengan alasan kami sudah di-PHK.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Blitar Hadiri Peresmian Peningkatan Kelas dan PTSP Pengadilan Negeri Blitar Kelas I A.

Namun demikian, Pemkab memberikan solusi lain, termasuk pelatihan untuk teman-teman dari Bokormas agar lebih siap bekerja di bidang informasi,” kata Hendra Anugerah.

Buruh yang terkena PHK sejak Agustus 2023 ini menyatakan bahwa mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas sejak September 2023. Mereka menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan yang biasanya dibayarkan per semester atau 6 bulan. Namun, tahun ini bantuan tersebut tidak diberikan.”jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Tri Rahardjo, mengatakan bahwa berdasarkan data Dinsos Kabupaten Mojokerto pada tahun 2023, terdapat 415 buruh penerima BLT. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Mojokerto kepada buruh. “Namun, penyaluran dana BLT tahun 2024 tentunya berbeda dengan data tahun 2023. Bagi anggota SPSI yang tidak menerima dana BLT bisa mendaftar melalui DTKS,”pungkasnya.(Zies)