Malang,sekilasmedia.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendapat apresiasi dari Komisi B DPRD Kota Malang atas capaian surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi B ke kantor Bapenda Kota Malang pada Selasa (07/01/2025).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar, menyatakan bahwa surplus PAD patut diapresiasi, namun penerapan pajak hiburan sebesar 50 persen tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapenda yang berhasil melampaui target PAD di tahun 2024. Namun, kami juga perlu memastikan bahwa penerapan pajak hiburan, seperti untuk karaoke, diskotik, bar, dan spa, sudah dijalankan sesuai regulasi,” ungkap Abu Bakar.
Pada tahun 2024, pajak hiburan yang berhasil dikumpulkan oleh Bapenda Kota Malang mencapai sekitar Rp11 miliar. Meskipun hasilnya signifikan, Abu Bakar menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penerapan pajak hiburan. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Kunjungan tersebut tidak hanya bertujuan untuk membangun hubungan baik antara DPRD dan Bapenda, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak hiburan di Kota Malang.
Penulis : S. Basuki.






