Hukum

Kasus Cerai Tinggi, Tercatat Ada 1.155 Perempuan Jadi Janda di Denpasar

×

Kasus Cerai Tinggi, Tercatat Ada 1.155 Perempuan Jadi Janda di Denpasar

Sebarkan artikel ini
Kepala PN Denpasar I Nyoman Wiguna didampingi Wakil PN dan Juru Bicara PN Gde Purba Astawa saat menyampaikan tingginya angka perceraian di Denpasar Bali.( Foto: Soni)

Denpasar ,Sekilasmedia.com-Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama periode 2024 meningkat drastis di Kota Denpasar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat totalnya ada 1.155 perkara perceraian.

Fakta ini sungguh mengejutkan bahwa kasus perceraian masih yang terbanyak ditangani oleh PN Denpasar, karena lebih mendominasi dibanding perkara lainnya.

Pengungkapan perkara cerai ini diungkap angsung Kepala PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, Kamis (9/1/2025) dilansir Bali Topik.

“Dari total 1637 perkara perdata yang masuk pada 2024, kasus perceraian mendominasi dengan angka 1155,  diikuti perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) 267 perkara dan wanprestasi 138 perkara,” ungkap Kepala PN Denpasar.

BACA JUGA :  Polres Gresik Ungkap Penipuan SK ASN-PPPK, 14 Korban dengan Kerugian Total Rp1,5 Miliar

Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa, menambahkan, faktor utama perceraian adalah karena rasa bosan dengan pasangan. Faktor lainnya adalah masalah ekonomi keluarga.

Menariknya untuk perbandingan kasus perceraian yang diajukan ini seimbang, 50:50 persen oleh laki-laki dan juga perempuan untuk berpisah.

“Jadi umur pernikahan mereka berkisar antara dua sampai tiga tahun,” ujarnya.

Terlebih lagi ada beberapa pasangan yang menikah masih muda kemudian memilih untuk berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditulis Berita Miring, 40 Media dan 1 Wartawan Akan Dipolisikan

“Alasan yang sering diungkapkan adalah rasa bosan, orang tua mereka juga turut jadi saksi dalam kasus ini,” tambahnya.

Sebagai saksi orang tua mengaku bahwa anaknya kembali ke rumah karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan. Meski jumlah perceraian yang tinggi, tapi tidak semua gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh pengadilan.

“Beberapa kasus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal atau bisa diselesaikan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla