Denpasar,Sekilasmedia.com -Seorang bule perempuan asal Kolombia yang bermukim di Australia mengaku jadi korban begal di Bali, dan lapor polisi namun harus bayar Rp 200 ribu. Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun di tiktok @balibackseat.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (21/1) membenarkan adanya seorang WNA wanita mengaku kena begal di Bali dan saat melapor ke polisi juga mengaku bayar Rp 200 ribu.
Berdasarkan hasil penelusuran Propam bersama Opsnal Panit Intel masalah viral di medsos ini, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi bahwa kejadian tersebut terjadi 5 Januari 2025, namun diunggahan medsos 19 Januari 2025.
“Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran berita di medsos tersebut,” katanya.
Dari penelusuran dan pemeriksaan Propam memang benar pada Minggu 5 Januari sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang wanita asing berinisial SGH, diantar seorang laki laki inisial AW dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan HP I-Phone 14 Pro Mex Porple.
Kedatangan mereka diterima oleh dua personel SPKT, Aiptu GKS dan Aiptu S, setelah ditanya ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh petugas SPKT yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
“Saat diarahkan WNA itu tidak mau, alasannya emergency karena mau brangkat ke negara nya dan memohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya,” jelasnya.
Selanjutnya kedua anggota SPKT itu bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui. Setelah dibuatkan dan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sebagai ucapan terimakasih.
“Apapun alasannya saat ini Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota SPKT Polsek Kuta itu. Selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali,” tandasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Juga Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan.
Penulis : Soni
Editor: Stella






