Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Labrak Perda Badung 1992, Pengembang Bangun Hunian Permanen di Jalur Hijau

Kondisi terkini proyek pembangunan gedung lantai dua di JALUR HIJAU, Jalan Raya Lukluk Darmasaba, Badung. ( Foto: Soni)

Badung,Sekilasmedia .com -Sebuah proyek gedung permanen lantai dua sedang dikerjakan di kawasan jalur hijau Jalan Raya Lukluk – Darmasaba, tepatnya di Banjar Perang, Kelurahan Luluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Entah, pendirian bangunan tersebut apa sudah memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (BPG). Sebab pada bagian depan proyek terdapat papan pengumuman dilarang membangun jalur hijau lengkap dengan kilometer 11.697 sampai dengan kilometer 10.750, atau sepanjang 94 7 meter dan kedalam 90 0 meter.

Selain jadi sorotan, pihak pengembang tidak menghiraukan pengumuman yang ada. Kuat dugaan ada yang tak beres dengan keberlangsungan proyek ini. Karena mengingat pembangunannya berjalan lancar tanpa hambatan di zona yang dilarang.

Jika mengacu pada Perda Badung No 3 Tahun 1992, proyek ini jelas melanggar. Karena di sepanjang area itu adalah jalur hijau yang dilarang untuk membangun bangunan permanen, kecuali untuk usaha perdagangan dengan bangunan bersifat semi permanen.

BACA JUGA :  Tangkapan Besar Awal Tahun 2023, Polres Mojokerto Amankan Sabu Sabu 850 gram

Dari pengamatan sekilasmedia.com, lokasi proyek berada di sebelah timur komplek Perumahan Buana Asri. Sejumlah pekerja nampak masih melakukan aktivitasnya, membersihkan papan bekisting untuk dikumpulkan.

Kondisi struktur bangunan juga sudah mendekati rampung, bahkan tinggal proses finishing. Pada area depan dipasangi pagar berbahan terpal warna hitam dan ada papan pengumuman jalur hijau. Kabarnya pemilik bangunan adalah warga setempat yang rumahnya berada di samping proyek.

Terkait hal ini Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara ketika dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (30/1) mengaku, bahwa semua perizinan termasuk hal lain yang melanggar terkait tata ruang sanksi ada di pemda Badung.

“Kita tidak sejauh itu, tugas BPN hanya pelayanan pertanahan. Bila ada masalah terkait pemanfaatan yang tidak sesuai tetap di perijinan atau pemda,” katanya.

Menurut dia pelayanan BPN hanya administrasi. Dimana pemda telah memiliki corong yang kuat. Bagi masyarakat yang membangun harus mengurus izin, dan setelah dikeluarkan izin harus sesuai dengan tata ruang yang ada.

BACA JUGA :  Diduga Ijazah Palsu, Mantan Kades di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

“Sanksi juga, kalau tidak sesuai ya harus dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Disinggung alih fungsi lahan, Sukiana menyebut BPN tetap melakukan pengawasan bersama pihak terkait. Namun sementara BPN sudah tidak lagi melayani pembebasan lahan.

“Kalau kita tetap monitor, tapi kalau masyarakat membangun di jalur hijau sudah melanggar aturan, sanksi di pemda,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla