Batu, sekilasmedia.com – Niat hati memiliki hunian idaman, tetapi yang didapat justru kenyataan pahit. Tina Suhartatik, warga Kota Batu, harus menerima kenyataan pahit setelah membeli rumah—namun malah diusir. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang ia beli diduga berdiri di atas lahan yang belum mengantongi izin resmi.
Kasus ini pun kini mendapat perhatian dari DPRD Kota Batu, sementara Tina terus memperjuangkan haknya, berharap ada keadilan agar kejadian serupa tidak dialami warga lain yang ingin membeli rumah.
Hal ini bermula pada beberapa tahun lalu, Tina membeli sebuah rumah dari tetangganya dengan sistem take over kredit. Namun, saat ia mencoba menjaminkan sertifikat rumah ke bank, permohonannya ditolak. Alasannya? Tanah tempat rumah itu berdiri masih berstatus lahan pertanian dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya awalnya berniat melunasi rumah itu dengan mencicil setelah ada pencairan dari bank. Tapi setelah tahu ada kejanggalan soal izin, saya jadi curiga. Pihak pengembang hanya memberi janji tanpa bukti, malah menyuruh saya menghubungi notaris,” kata Tina saat ditemui awak media, Sabtu (8/2).
Kecurigaannya makin kuat ketika proses mediasi di Polres Batu dengan pihak pengembang berjalan buntu. Tina mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan tidak ada penyelesaian yang jelas.
Yang lebih mengejutkan, Tina mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak pengembang yang mengusirnya dari rumah tersebut. Bahkan, ia dimintai uang puluhan juta rupiah dengan alasan sudah menempati rumah itu.
“Saya diminta membayar sejumlah uang, padahal saya berhenti mengangsur karena khawatir rumah itu tidak memiliki izin. Kalau perizinan jelas, saya pasti akan lanjut mencicil atau bahkan langsung melunasi,” ungkapnya.
Tina mengungkapkan, selama ini rumah tersebut memang tidak pernah ia tempati. Ia hanya meminta seseorang untuk membersihkan dan merawatnya agar tetap terjaga.
Kini, Tina berharap kepada kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, aparat penegak hukum (APH), serta Pemerintah Kota Batu untuk menelusuri legalitas perumahan yang ada di daerah tersebut.
“Saya ingin pemerintah dan DPRD Kota Batu mengecek izin semua perumahan yang ada. Jangan sampai ada warga lain yang mengalami nasib seperti saya. Masyarakat harus terlindungi dan tidak boleh ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengembang, seorang perwakilan marketing hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu apa-apa,” lalu pergi begitu saja.
Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa membeli rumah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga legalitas. Apakah ada praktik perumahan tanpa izin di Kota Batu? Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah setempat.
Penulis : S. Basuki
Editor: kaylla