Malang, sekilasmedia.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bergerak cepat dalam menindaklanjuti video viral terkait aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Jalan Bango, RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian yang terjadi pada Jumat (7/2/2025) pukul 22.16 WIB tersebut sempat terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YU (40) warga Bunul Kota Malang, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena pemiliknya bekerja di luar kota.
“Rumah tersebut dalam keadaan kosong, pemiliknya bekerja di Surabaya dan Kalimantan. Sehari-hari hanya ada asisten rumah tangga yang datang sebentar untuk membersihkan rumah,” ungkapnya. Selasa (11/2).
Kejadian bermula ketika pelaku melihat dua bingkisan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk masuk. Pada percobaan pertama, pelaku hanya mengambil bungkusan tersebut dengan memanjat pagar. Namun, pada percobaan kedua sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali dengan niat membobol rumah.
“Pelaku masuk melalui garasi dan mencoba mencongkel pintu, tetapi gagal. Akhirnya, ia memanfaatkan angin-angin jendela yang terbuka dengan menggunakan pot cor sebagai pijakan untuk masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Wachid.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah dan mengambil perhiasan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta. Beruntung, aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV, termasuk saat ia datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari media bahwa rekaman CCTV kejadian tersebut viral. “Kami berkoordinasi dengan masyarakat dan media untuk mengumpulkan informasi. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Amprong, dekat Alfamart,” kata AKP Wachid.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Menurut keterangan, pelaku bahkan baru saja mengonsumsi sabu pada hari Kamis sebelum melakukan pencurian,” tambahnya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan seluruh barang bukti berupa perhiasan emas, logam mulia Antam seberat 10 gram, serta liontin dan cincin dengan total berat sekitar 20 gram.
Atas perbuatannya, pelaku yang berusia sekitar 40 tahun dan merupakan warga Malang ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus ini serta mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama jika dalam kondisi kosong dalam waktu lama.
Penulis: S. Basuki
editor:kaylla






