Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Isa Zega Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Bukti Baru dalam Kasus Pemerasan

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon (foto doc S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com– Kasus hukum yang menjerat selebgram Isa Zega semakin berkembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, kini Isa Zega juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa penyidikan lebih lanjut menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Isa Zega. Proses hukum terhadapnya pun telah memasuki tahap dua.

“Saat ini, kasus sudah masuk tahap dua dan telah diserahkan dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” ujar Charles pada Selasa (11/2/2025).

Tak hanya itu, setelah proses di kejaksaan, Isa Zega resmi dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun, Malang. “Tahap dua sudah selesai, tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Sukun sesuai prosedur,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, Isa Zega dikenakan tambahan pasal terkait dugaan pemerasan. Ia dijerat dengan Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Mantan Pembalap Mohon Rehabilitasi Hakim Tetap Pidanakan

Menurut Charles, dugaan pemerasan ini bermula ketika tersangka meminta bertemu dengan pelapor. Namun, karena pertemuan tidak terjadi, tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan pihak pelapor.

“Tersangka mencoba melakukan tindakan yang merugikan korban, yang diduga merupakan pemerasan,” jelasnya.

Sebelum penahanan, pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Isa Zega sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dengan Pasal 27 Huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya adalah maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan di sel perempuan Polda Jatim sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun.

BACA JUGA :  Ayah Biadap, Sutubuhi Anak Tiri Berulang Kali

“Kami juga telah menyelesaikan tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan setelah menerima P21. Semua alat bukti sudah cukup, termasuk handphone, flash disk, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka,” beber Charles.

Dengan rampungnya tahap pelimpahan, sidang kasus Isa Zega akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang dalam waktu dekat.

Penulis: S. Basuki

editor: kaylla