Badung,Sekilasmedia.com-Seorang turis asing asal Australia, berinisial MA (22) mengeluhkan biaya pengobatan di Rumah Sakit Bali Internasional Medical Centre (BIMC) yang dinilai tidak masuk diakal.
Keluhan tersebut diutarakan, setelah bule laki laki itu menjalani operasi patah tulang atau ortopedi pada kaki kanan dan dikenai biaya Rp 180 juta lebih.
WNA yang tinggal di Villa Marguux kawasan Seminyak itu juga harus bayar sewa kamar Rp 15 juta per malam. Dimana biaya fantastis itu hampir setara dengan harga sewa kamar per malam di hotel bintang lima.
Kepada wartawan, korban (MA-red) menceritakan, awalnya pada Sabtu (15/2) dia jatuh dari motor dan mengalami patah tulang di kaki. Lalu dihampiri oleh seorang driver taksi yang tidak dia kenal. Selanjutnya driver itu membawanya ke RS BIMC, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta.
“Saya tidak kenal pria itu, dia langsung antar saya ke rumah sakit dan pergi,” kata MA, Minggu (16/2/2025).
Di rumah sakit yang masih dalam tahap penanganan medis, tiba tiba mendapat dugaan pungli dilakukan oknum RS BIMC, yakni tawar menawar soal harga sewa kamar, dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 15 juta per malam.
“Awal sebelum operasi, oknum rumah sakit minta uang Rp 25 juta untuk sewa kamar, setelah saya nego turun Rp 20 juta dan akhirnya jadi 15 juta,” ungkapnya.
Kemudian operasi serta pemasangan pen pun dilakukan dan berhasil. Selesainya penanganan korban diperbolehkan pulang, dengan catatan harus melunasi semua biaya pengobatan yang nilainya mencapai Rp 162 juta lebih.
“Saya kaget, penggelembungan biaya yang tidak masuk diakal. Ini lebih mahal dari biaya pengobatan di negara kami,” kesalnya.
Dia pun menyebut bahwa pihak rumah sakit BIMC, disinyalir sering melakukan pungutan sewa kamar dan penggelembungan biaya obat kepada pasien terutama WNA. Biaya tidak wajar itu akan segera diadukan ke pihak terkait.
“Saya akan adukan, ini pemerasan. Kalau keseluruhan biaya yang saya keluarkan sudah hampir Rp 200 juta,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr IGN Gede Anom dikonfirmasi, Senin (17/2) tidak membenarkan adanya pungutan yang tuduhan oleh pria asing itu, saat menjalani perawatan di RS BIMC.
Berdasarkan hasil klarifikasi semua yang dilakukan oleh tim RS BIMC sudah melalui persetujuan baik lisan maupun tertulis dari pasien.
“Semua tidak benar, jadi dari awal sudah dijelaskan terkait estimasi biaya dan tindakan tindakan yang akan dilakukan, dan semua sesuai SOP di RS BIMC,” tegasnya.
Terkait hal lain, pasien tidak keberatan. Bahkan pasien juga menyatakan persetujuannya (tanda tangan tertulis). Terlebih kasus ini tidak mengancam jiwa sehingga diperbolehkan rumah sakit untuk menyampaikan terlebih dahulu biaya pelayanan.
“Artinya pasien menerima, apalagi setelah dilakukan tindakan dan obat obatan yang diberikan ke pasien tidak ada keluhan atau keterkejutan,” tutupnya.
Penulis : Soni
editor: Kaylla