Gresik, Sekilasmedia.com – Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, termaktub dalam peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 17 Tahun 2020, demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Gresik Atek Riduwan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Gresik.
Acara yang diadakan di kediaman seorang legislator asal Desa Sumput Driyorejo berlangsung pada Minggu (9/3/2025). Turut sebagai narasumber Darmawan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Gresik.
Sementara tujuan dari sosper sendiri adalah menjalankan fungsi DPRD yaitu salah satunya legislasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Kembali Atek Riduwan yang juga anggota Komisi II DPRD Gresik menambahkan program kredit lunak diberikan kepada usaha mikro baik perorangan maupun kelompok dengan bank pelaksana penyalur kredit lunak yaitu PB BPR Bank Gresik, atas dasar ikatan hukum perjanjian.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Darmawan menyebutkan sesuai data yang dimiliki Dinas Perindagkop dan UMKM bahwa jumlah UMKM terutama usaha mikro terdaftar ada kurang lebih 82 ribu, dengan berbagai bidang usaha.
” Kami dari Dinas Perindagkop dan UMKM membantu bapak ibu pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya terutama dalam hal perijinan. Apalagi sekarang dengan sistem perijinan secara online akan memudahkan para pelaku usaha yang sudah berdiri maupun yang ingin membuka usaha baru,” ujarnya.
Darmawan juha mengajak para oelaku usaha mikro atau yang merintis usaha baru untuk tak segan mengurus sendiri ke dinas terkait. “Pokoknya bapak ibu datang saja ke kantor Dinas Perindagkop dan UMKM Gresik pasti kami bantu sampai berhasil,” imbuhnya.
Sementara terkait Perda No. 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, Atek mengatakan perda ini dibuat agar masyarakat Gresik yang beragam ini bisa menciptakan toleransi sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dengan baik.
Penulis : Rudi
Editor : Kaylla