Daerah

Lakukan Unjuk Rasa Damai, Masyarakat Sekapuk Tuntut Mantan Kades Miliarder Agar Dihukum Berat

×

Lakukan Unjuk Rasa Damai, Masyarakat Sekapuk Tuntut Mantan Kades Miliarder Agar Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Aksi demo Warga Desa Sekapuk Ujungpangkah tuntut mantan kades miliarder di hukum berat. (Foto: istimewa)

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam suasana lebaran/ Idul Fitri 1446 H, masyarakat Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah menggelar aksi unjuk rasa damai terkait dugaan penggelapan aset Desa dan korupsi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim, Senin (7/4/2025).

Diketahui, saat ini mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Warga berharap, Majelis Hakim Pengadilan Gresik menghukum lebih berat mantan Kades yang hanya dituntut 7 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

Masyarakat Desa Sekapuk yang turun pada aksi unjuk rasa itu, terdiri dari bapak-bapak, emak-emak, anak-anak, lalu Pejabat Desa Sekapuk beserta perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), persatuan angkutan truk Desa Sekapuk, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna berkumpul di gapura masuk Desa Sekapuk sebelah selatan, yang berada di jalan raya Daendels Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

BACA JUGA :  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polisi Hadir Di Pagi Hari

Selain itu, untuk mendukung aksi demo/unjuk rasa massa membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset Desa dan berbuat korupsi.

Beberapa poster bertuliskan, ‘Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil, Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 12 M, Jaksa Masuk Angin, Maling Teriak Maling, Bungkar Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Kami Butuh Keadilan dan Kembalikan Aset Kami.

Ada juga spanduk yang dibentangkan masyarakat bertuliskan, ‘Untuk Bpk. Presiden Prabowo Subianto, Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Keadilan Penegak Hukum, Untuk Mempercepat Kasus Hasil Audit Rp 12 Miliar’.

Massa dari berbagai elemen menggunakan pengeras suara di atas mobil komando untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang mengikuti unjuk rasa dan masyarakat yang melintas di jalan nasional Jalan Raya Daendels, Pantura Gresik.

Bahkan Iring-iringan kendaraan dan motor kenalpot brong menjadi perhatian masyarakat yang melintas di jalan raya tersebut.

Pejabat (Pj) Desa Sekapuk, Musolikhin mengatakan, unjuk rasa ini agar ada kepastian hukum atas tuntutan Jaksa yang di nilai rendah. Oleh karena itu, masyarakat juga menuntut kasus dugaan korupsi agar segera diusut.

BACA JUGA :  Pemkab Probolinggo Siapkan Rapid Test Antigen Masal di Kecamatan Zona Merah

“Selama ini kodisi di Desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” kata Musolikhin.

Begitu juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Sekapuk, Ihwanudin mengatakan, masyarakat Desa Sekapuk melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya di hukum berat.

“Kami masyarakat Desa Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya bisa dihukum 4 tahun, tapi hanya dituntut hukuman oleh Jaksa 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin.

Selain itu, Ihwanudin menegaskan, agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp12 Miliar.

“Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hasil audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp12 miliar segera ditindak lanjuti,” katanya.

Unjuk rasa berlangsung aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa dihentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik.

Penulis : Rudi
Editor : Kaylla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *