Lamongan, Sekilasmedia.com – Gegara setubuhi anak dibawah umur, seorang ayah kandung harus merasakan dinginnya penjara. Perbuatan tak terpuji yang dilakukan pelaku AAK terhadap anak kandungnya berhasil di ungkap Unit PPA Polres Lamongan, setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Lamongan pada Minggu (20/4/2025).
Aksi persetubuhan dan pencabulan pelaku AAK (42) terhadap korban SNAF (16) di bawah umur terjadi di rumah kediaman jalan KH. Ahmad Dahlan No. 152 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan pelaku dipicu sering menonton film porno, sehingga saat melihat korban langsung bernafsu dan ingin menyetubuhinya, bahkan pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun, jika sampai bercerita akan menyakiti ibu korban.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Agus
Dwi Suryanto kronologi penangkapan, berawal dari sikap korban yang berubah dan depresi lalu korban di antar ibunya berkonsultasi ke psikolog Surabaya.
Kemudian pada Minggu (20/4/2025), ibu korban melihat chat korban dengan psikolog bahwa korban telah disetubuhi ayah kandungnya. Kemudian ibu korban menanyakan chat HP dan perubahan tubuh korban, lalu korban menceritakan jika dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 2 kali, dimana yang pertama terjadi pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 11.00 WIB, dan kejadian kedua pada Jumat (21 /2/2025) sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan di dalam kamar rumah korban jalan KH. Ahmad Dahlan No. 152 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan/ Kabupaten Lamongan.
Mendengar pengakuan anaknya lalu ibu korban melaporkan ke Polres Lamongan.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian Selasa (22/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Unit PPA mendapat informasi keberadaan pelaku AAK, dan sekira pukul 15.30 WIB, Unit PPA Polres Lamongan berhasil menangkap terlapor di rumah orangtua terlapor di Desa Plososetro Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan. Lalu diamankan ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutan, imbuh Kapolres Lamongan.
Adapun barang bukti, yaitu VER (visum et repertum) dan pakaian korban ( celana, baju, pakaian dalam).
” Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.