POLISIKU

Koordinator MMPJ Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota

×

Koordinator MMPJ Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini
Kordinator MMPJ Malang Raya Damanhuri Jab, secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com — Koordinator Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya, Damanhuri Jab, secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota pada Rabu (30/4). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari ultimatum yang sebelumnya disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai sehari sebelumnya.

Dalam aksinya di depan Balai Kota Malang pada Selasa kemarin (29/4), MMPJ memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Roy Suryo untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik, menyusul pernyataannya yang dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan keresahan.

“Berdasarkan hasil aksi demonstrasi kemarin, kami memberi waktu 1×24 jam kepada saudara Roy Suryo untuk meminta maaf kepada warga negara Indonesia. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkannya ke Polresta Malang Kota,” ujar Damanhuri, yang akrab disapa Jab.

Dalam pernyataannya, Jab juga menunjukkan tanda terima dari pihak kepolisian sebagai bukti bahwa laporan telah diterima secara resmi. Laporan ini diajukan atas nama aliansi masyarakat yang terlibat dalam aksi sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa MMPJ akan mengawal proses hukum tersebut secara serius dan konsisten. “Kami menunggu perkembangan selama 7×24 jam. Setelah disposisi dari Kapolresta, kami berharap proses ini segera berjalan. Kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai substansi laporan, Jab menjelaskan bahwa pihaknya menduga Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak etis dan berpotensi meresahkan masyarakat.

“Persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara sederhana justru berkembang liar dan menciptakan kegaduhan publik. Kami ingin masyarakat tetap tenang, apalagi di era pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Biarkan rakyat mencari nafkah tanpa gangguan,” tegas Jab, yang juga menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Kabupaten Malang.

Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan tegas. “Kedaulatan tertinggi di negeri ini adalah rakyat. Jangan ganggu kedamaian mereka. Jika rakyat sudah marah, dampaknya bisa sangat berbahaya.”

Sebelumnya, MMPJ telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian dan menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolresta Malang Kota dengan komitmen untuk tidak membawa senjata tajam, menghindari provokasi, dan tunduk pada hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum maupun laporan yang diajukan oleh MMPJ. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur dalam waktu 7×24 jam setelah mendapat disposisi dari Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *