Kehabisan Bekal, Pria ini Nekat Mencuri Money Changer

Kehabisan Bekal, Pria ini Nekat Mencuri Money Changer
Foto pelaku percobaan perampokan di money changer
Kehabisan Bekal, Pria ini Nekat Mencuri Money Changer
Foto pelaku percobaan perampokan di money changer

Denpasar, Sekilasmedia.com – Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan Gigih Adinta (31) pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di Money Changer, Jalan Pulau Tarakan No 162, Denpasar, pada Minggu (21/7) kemarin, pukul 16.00 Wita.

Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, didampingi Kapolsek Denpasar Barat AKP G.A.A Udayani Addi dan Kasubag Humas Polresta Denpasar, Senin (22/7) mengatakan, modus kejahatan pria asal Jakarta ini dengan berpura pura menjadi karyawan PLN untuk melakukan pengecekan listrik di money changer tersebut.

” Padahal sehari sebelum melakukan aksinya, Jumat (19/7) pelaku sempat datang menukarkan 1$ miliknya. Ini dia lakukan untuk memantau stuasi di TKP, ” ujar Waka Polresta Denpasar.

Keesokan harinya pelaku kembali datang, namun kali ini dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, DK 6404 DL. Setiba di TKP pelaku langsung masuk mengaku akan mengecek meteran listrik yang rusak.

” Saat itu ada seorang satpam bernama Muhammad Buhari (25) sedang berjaga di sana. Ketika satpam itu lengah pelaku langsung menodongkan pisau kearahnya, ” ungkap AKBP Benny.

Mendapat ancaman todongan pisau korban (satpam-red) panik serta melakukan perlawanan. Merasa aksinya dihalangi tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk korban sebanyak 3 kali, yakni di bagian perut dan dua di bagian pinggang, hingga korban mengalami luka robek.

” Berungtung korban bisa meloloskan diri dan lari keluar sambil minta bantuan warga setempat, ” bebernya.

Melihat korban telah mendapatkan bantuan, pelaku tidak berani keluar hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan dirinya.

Dari hasil introgasi pelaku mengaku nekat mencuri karena selama dua minggu di Bali bekal yang dibawanya telah habis. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pisau, satu buah tas pelaku dan satu unit sepeda motor.

” Kini pelaku sudah di tahan dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” tutupnya.(soni)