Batu, sekilasmedia.com- Seorang residivis berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batu setelah diduga melakukan penipuan bermodus lelang tas mewah melalui siaran langsung (live) Instagram. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp36,4 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah korban berinisial CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya dengan cara berpura-pura menggelar lelang tas branded.
“Korban awalnya mengikuti lelang tas via live Instagram. Kemudian, korban dihubungi akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan diminta mentransfer sejumlah uang,” ujar IPTU Joko, dalan keterangan resminya. Kamis (19/6).
Pelaku bahkan sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi guna meyakinkan korban. Korban akhirnya mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta. Setelah dana ditransfer, nomor pelaku tidak dapat dihubungi dan barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
“Ini modus penipuan klasik, namun dikemas dengan cara baru melalui siaran langsung media sosial,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online dan membayar cicilan mobil. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana.
MFH dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini. Ada indikasi bahwa masih ada korban lainnya,” tegas IPTU Joko.
Penulis : S Basuki






