Daerah

Pelanggaran Akomodasi Pariwisata di Pesisir Badung Terus Bergulir

×

Pelanggaran Akomodasi Pariwisata di Pesisir Badung Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan di Kantor DPRD Badung.

 

Badung ,Sekilasmedia.com-
Kasus pelanggaran akomodasi pariwisata yang berdiri di atas tanah negara di wilayah pesisir Kabupaten Badung, Bali, masih terus bergulir.

Setelah dilakukan pembongkaran pembangunan di Pantai Bingin, kali ini mengarah ke Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Pemkab Badung juga telah merancang program pendataan dan penataan kawasan pesisir pasca penertiban dalam perubahan APBD 2025.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memastikan akan mengkaji secara komprehensif sebelum mengambil tindakkan tegas. Pihaknya juga melibatkan tim khusus terkait pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA :  DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan

Namun begitu untuk langkah yang diambil tetap mempertimbangkan aspek sosial, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.

“Kita bersama tim akan kaji. Kalau memang terbukti ada melanggar, pembongkaran bisa saja dilakukan,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Badung, I Made Wijaya, menyebut agar penanganan terhadap pelanggaran pembangunan di pesisir Badung tidak menimbulkan masalah baru.

Karena itu dia mengingatkan, pembinaan dan penegakan regulasi yang diutamakan, bukan penindakan ekstrem hingga berpotensi mempengaruhi iklim investasi.

BACA JUGA :  2.582 BPNTD dan 488 Aslut Disalurkan Dinas Sosial Kota Kediri di Hibur Treatikal Tim Dinas Sosial dan standup Komedi

“Pelanggaran harus dihentikan, tapi yang sudah berkontribusi pada PAD perlu dibina, bukan langsung dibongkar,” tegas Wijaya.

“Jangan sampai dari Pantai Bingin, Balangan, Melasti, hingga Tanjung Benoa terjebak dalam masalah pembongkaran yang justru mengganggu tatanan investasi,” tambanya.

Ia mendorong Pemkab lebih memperkuat penegakan pajak pariwisata. Dengan begitu itu justru akan memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak memberikan kontribusi sesuai ketentuan.

“Kalau ini dijalankan, PAD kita akan meningkat tanpa harus selalu mengandalkan pembongkaran,” tandasnya.