Daerah

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY: Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

×

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY: Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang,Sekilasmedia.com– Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berpegang pada prosedur yang berlaku demi menjamin keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 18 April 2025. Meski telah berlalu hampir tiga tahun, polisi tetap mengambil langkah proaktif untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA :  Ning Ita Luncurkan Pengamen Tangguh Kota Mojokerto

“Karena pemeriksaan visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologis. Bahkan, kami mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk melengkapi alat bukti,” jelas Sholeh, Kamis (14/8).

Berdasarkan data penyidikan, proses penanganan kasus berjalan sebagai berikut:
• 18 April 2025 – Laporan polisi diterima
• 26 Mei 2025 – Gelar perkara, status naik ke tahap penyidikan
• 2 Juni 2025 – Penetapan tersangka
• 14 Juli 2025 – Berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan
• 31 Juli 2025 – Kejaksaan mengembalikan berkas dengan P-19 untuk dilengkapi

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa tiga orang saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Apresiasi Sinergi bersama Netizen

Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meski telah berstatus tersangka, dokter AY belum dilakukan penahanan. Menurut Sholeh, keputusan tersebut mempertimbangkan lamanya waktu sejak kejadian, serta adanya jaminan penahanan dari kuasa hukum tersangka yang berkomitmen untuk kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor.

“Tidak ada yang diperlambat. Proses hukum tetap berjalan. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.