SUBANG, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Tiga desa, yakni Sirap, Cikawung, dan Sindanglaya, sudah dipanggil secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini berawal dari laporan Ormas Kujang Padjajaran DPC Tanjungsiang yang disampaikan melalui ketuanya, Didi atau akrab disapa Inul, ke Inspektorat Daerah (IRDA) Subang. Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa, baik pada program fisik maupun bantuan sosial.
“Kami menyambut baik langkah Kejati yang mulai memanggil pihak-pihak terkait. Ini bukti bahwa laporan kami bukan tanpa dasar. Masyarakat berhak tahu dan merasakan manfaat dana desa secara utuh,” ujar Didi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga selesai. Didi juga menilai, praktik penyalahgunaan dana desa kerap terjadi di Subang sehingga pengawasan perlu diperketat agar pembangunan desa berjalan sesuai harapan.
“Setiap rupiah dana desa harus kembali ke masyarakat. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan, tentu harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain tiga desa yang sudah dipanggil, investigasi ormas masih berlangsung di desa lain di Tanjungsiang maupun wilayah Subang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan apabila ditemukan indikasi serupa.






