Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Muslimin 39 th warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya sampai hamil.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka bekerja sebagai buruh tani, tersangka menjalankan aksinya saat istrinya sedang bekerja di ladang dan rumah dalam keadaan sepi. Tersangka setiap menjalankan aksinya, beralasan nekad menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsunya, tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
Bahkan di Tahun 2017 lalu, korban yang masih anak kandungnya sendiri itu hamil. Namun kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Jatim untuk menggugurkan kandungan korban. Setelah itu, tersangka ketagihan dan kembali meminta korban untuk melayani aksi bejatnya itu.
Korban tak bisa mengelak karena diancam dan tidak akan diberikan uang jajan dan sekarang korban kembali hamil delapan bulan. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kaos, satu celana training warna hitam, satu celana dalam warna ungu tua milik tersangka. Selain itu, satu kaos baju tidur warna kuning motif kembang, satu kaos dalam warna merah muda, dan satu (BH) warna putih milik korban.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, ujarnya.(sud)