Kriminal

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kawasan Candi Brahu Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

×

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kawasan Candi Brahu Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di sekitar kawasan Candi Brahu, Trowulan, pada 25 Oktober 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan kini melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sekitar kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keempat terduga pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 25 Oktober 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika sekelompok orang yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Para terduga pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban kembali mengalami pemukulan dan tendangan.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Amankan Satu Orang Warga Taman Curi Besi Uler Milik PT KAIĀ 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

BACA JUGA :  Dibawa Kabur, Gadis Ini Ternyata Digutakan

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.