Daerah

Banggar Sebut Pendapatan Daerah Tahun 2026 Cenderung Turun

×

Banggar Sebut Pendapatan Daerah Tahun 2026 Cenderung Turun

Sebarkan artikel ini
Banggar Sebut Pendapatan Daerah Tahun 2026 Cenderung Turun. (foto: Doc/Suud)

Surabaya,Sekilasmedia.com-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menilai pendapatan daerah diproyeksikan stagnan, bahkan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menilai dari dimensi pendapatan daerah, diperbandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah kita mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen.

Dalam nota keuangan Gubernur Jawa Timur, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun. Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28,15 miliar.

“Proyeksi tersebut belum mencerminkan performa optimal. PAD hanya diperkirakan tumbuh 1,8 persen, sementara pajak daerah naik 2,2 persen, jauh di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 4,8–5,6 persen,” kata Lilik saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA :  Kapolres Gresik dan Forkopimda Kompak di Halal Bihalal, Fokus Jaga Stabilitas Daerah

Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Komisi terkait untuk menelaah setiap potensi peningkatan PAD di Tahun 2026. Banggar meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap penerimaan retribusi dan hasil pengelolaan barang milik daerah.

Langkah konkret juga diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah yang idle, sekaligus menargetkan kinerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tahun 2026 adalah momentum akselerasi implementasi setiap kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD 2025–2029 maupun RKPD 2026,” tambahnya.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu menyumbang dividen signifikan ke kas daerah. Jika hasil evaluasi menunjukkan BUMD tidak sehat, DPRD membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus).

Selain itu, Banggar mendorong perusahaan swasta di Jawa Timur meningkatkan kontribusi pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

Di sisi lain, Banggar juga mendesak penyusunan peta jalan (roadmap) pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) agar lebih mandiri, termasuk penguatan layanan rumah sakit milik Pemprov Jatim.

BACA JUGA :  Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Pasuruan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Patroli Skala Besar

Dalam laporannya, Lilik menyampaikan bahwa belanja daerah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp29,25 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari belanja operasi Rp22,23 triliun, belanja modal Rp1,71 triliun, belanja tidak terduga Rp198 miliar, dan belanja transfer Rp5,1 triliun.

Dengan pendapatan Rp28,26 triliun, APBD 2026 mengalami defisit Rp994,01 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp1,03 triliun. Dari jumlah itu, Rp9,17 miliar dialokasikan untuk cicilan pokok utang ke PT SMI, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp994 miliar dapat menutup defisit.

Meski demikian, Banggar menilai Raperda APBD 2026 telah memenuhi regulasi formal dan kelengkapan dokumen pendukung. Hal ini berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.