Asahan,Sekilasmedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika periode 28 Agustus 2025 sampai dengan 15 Oktober 2025 dari sebanyak 47 perkara.
Perkara dimaksud terdiri dari tindak pidana Narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana Oharda (Orang dan harta benda) sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana Kemnegtibum (Keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 2 perkara.
Pemusnahan barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 662, 36 gram, pil extacy sebanyak 57, 2 gram, dan ganja sebanyak 36, 7 gram itu dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (15/10/2025).
Nilai kerugian negara yang timbul dari keseluruhan perkara dimaksud selama periode sebulan terakhir, diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Azmi Novendri SH.
Kemudian, kata Novendri, turut juga dimusnahkan barang bukti dari perkara menonjol yang ditangani JPU (Jaksa Penuntut Umum) Nuri Fitriani SH yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 7413 K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Dari perkara ini dimusnahkan sebanyak 11 bungkus plastik Teh Cina merk Qing Shan Enz warna hijau coklat berisi Narkotika jenis Sabu dengan netto 11.000 gram, dan 1 bungkus plastik Ten Clea merk Do Hong Poo Tea warna merah putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan netto 1000 gram.
Selain Narkotika, dalam perkara menonjol itu Jaksa juga memusnahkan 2 unit handpone masing – masing merk Vivo warna ungu dengan nomor whatsapp 082276166273, dan handpone android merk Oppo warna cream dengan nomor whatsapp 085270461138, serta 1 unit tas koper warna hitam.
Semua barang bukti yang telah dirampas oleh negara itu kemudian dimusnahkan agar tidak dapat dipakai lagi dengan cara direbus dan dibakar pungkas Kasi PB3R Kejari Asahan itu






