Daerah

Pansus TRAP Segel Pabrik Semen Tiga Roda di Kawasan Tahura

×

Pansus TRAP Segel Pabrik Semen Tiga Roda di Kawasan Tahura

Sebarkan artikel ini
Pansus TRAP DPRD Bali, segel pabrik semen Tiga Roda di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai, (foto Soni/sekilasmedia.com)

Denpasar ,Sekilasmedia.com
Pansus (Panitia Khusus) TRAP DPRD Bali, menyegel sebuah pabrik semen Tiga Roda di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10).

Bangunan itu disebut sebut hanya memiliki nomor induk bangunan (NIB), dan tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan kawasan konservasi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta mengatakan, tindakan ini dilakukan setelah adanya informasi dari aparat desa setempat, bahwa di lokasi pabrik semen itu berdiri dulunya merupakan tempat pembuatan garam.

“Dulu pada 1970 kawasan itu dipadatkan, kini menjadi kawasan perdagangan dan jasa berdasarkan RTRW Kota Denpasar. Sesuai dengan  aturan kawasan ini tidak diperbolehkan membangun pabrik,” kata Suparta.

Ia pun menegaskan, dari pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, jika kawasan ini telah disertifikatkan sejak 2013. Dimana hingga saat ini sudah ada 14 sertifikat yang masing masing luas lahannya bervariasi, dari sepuluh hingga belasan are.

“Berdasarkan pengakuan BPN, saat ini ada 14 sertifikat hak milik di kawasan itu,” ucapnya.

Atas kondisi ini, Suparta menjelaskan pabrik semen tiga roda tersebut melanggar. Sebab, dibangun di kawasan yang tidak diperbolehkan, karena merupakan kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan konservasi Tahura yang dilindungi.

“Pabrik apapun termasuk pabrik semen tidak boleh di bangun di kawasan perdagangan dan jasa,” imbuhnya.

Selain itu, pabrik semen tiga roda itu juga baru mengantongi izin NIB. Dengan demikian bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan.

“Syarat belum lengkap dan dibangun di lokasi yang tidak diperbolehkan. Pabrik ini juga hanya memiliki NIB dari Dinas Perizinan Provinsi Bali,” tandasnya.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *