reporter, eko / Heru
Kediri, Sekilasmedia.com – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda 2 maupun roda 4 diKabupaten Kediri yang letaknya dibelakang Polres Kediri Pare memang sudah diketahui umum kalau memakan biaya besar, yang artinya tidak sesuai dengan yang tertera dibaner.
Nominalnya mencapai Rp.450 ribu untuk SIM C dan Rp. 550 ribu untuk SIM A, setelah awak media melakukan penelusuran ke dalam, seperti sekilasmedia.com dan harian pagi pojok kiri, terdapat juga fakta kalau melalui jalur prosedural, hampir semua yang ingin mengurus SIM tidak lulus ujian. Entah apa, menurut penuturan seorang pemohon SIM, ” waktunya terlalu singkat mas, antara membaca pertanyaan dan menjawabnya, “tandas Ed (initial) saat diwawancara.
Berawal dari situlah pelayanan SIM Polres pare Kediri marak prakter pungli. Modusnya, beberapa calo (belakangan diketahui sebanyak 5 orang dengan initial Har, Al, Bud, Yud dan Dwi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan) tersebut berhubungan dengan seorang PNS berinisial An (40), orang kepercayaan Kapolres. kemudian An, menyetorkan hasil berkas pemohon lewat si calo ke Baur SIM. Dari keluhan masyarakat itulah Satgas Saber Pungli bergerak dan menjaring lima calo alias cabang loket.
Bebepara waktu lalu, Jendral Kapolri Tito Karnavian di jakarta menyatakan terus perangi praktek – praktek pungli di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus digencarkan ke seluruh wilayah. “Saya sudah perintahkan semua kapolda dan setiap bulannya di evaluasi,” tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, belum lama ini.
Perkembangan terbaru dalam penyergapan satgas Tim saber pungli di Polres Kediri Jatim melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Hasilnya sejumlah anggota Polri dan PNS termasuk calo diangkut ke Polda Jatim untuk diperiksa. Ada dua Polwan dan 12 polisi laki-laki (polki) diamankan.
Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap ke 5 calo tersebut mengaku punya hubungan jaringan dengan orang dalam yang mempercepat proses pembuatan surat izin mengemudi tanpa uji atau tes.
Anggota Polres Kediri yang dikonfirmasi adanya OTT tak banyak yang tahu,namun diantara mereka ada yang melihat calo SIM yang kerap berkeliaran di Satpas diambil oleh anggota berpakaian preman. OTT ini tertutup rapat, namun kabar yang berseliweran dua anggota Polwan Bripda C dan Bripka I ikut diamankan bersama barang bukti pungutan liar di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp71.177.000.
menurut AKP Setya Budi, Kasubag Humas Polres Kediri saat dikonfirmasi melalu telpon seluler menyatakan, ” pihak Polres Kediri belum berani memberikan statement apapun terkait OTT yang terjadi di lingkungan Polres Kediri karena Kapolres masih berada di Polda dan Kasat Lantas Masih di tanah suci, ” singkatnya. “Silahkan teman teman konfirmasi ke pihak humas Polres saja, satu pintu disana, ” sambung Baur SIM di tempat terpisah.
pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Tapi keluhan di lapangan masih saja ada anggota yang nakal mengutip lebih dari aturan