Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso Jadi Tersangka

×

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bondowoso menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa, Rabu (10/12/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat. (Foto: Rifky Gimnastiar/SM)

Bondowoso,Sekilasmedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD dan Bendahara Desa berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Akibat perbuatan kedua oknum pejabat desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan lanjutan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat. Nilai kerugian tersebut dinilai sangat signifikan dan terjadi dalam rentang beberapa tahun anggaran.

“Asintel tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Dzakiyul Fikri saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Menurut Dzakiyul Fikri, kerugian negara muncul akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa selama beberapa tahun. Bahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya dibiayai melalui Dana Desa diketahui tidak berjalan sama sekali.

Ia menegaskan, pola pelanggaran yang dilakukan tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap aturan, melainkan telah mengarah pada indikasi kesengajaan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Siap Kawal Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMP

“Kita temukan ada dua tipe desa. Pertama, desa yang memang tidak paham aturan. Itu kita bina,” katanya.

“Tapi ada juga yang sudah tahu aturan tetapi sengaja dilanggar. Untuk kasus ini di Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat. Maka proses hukum harus dilakukan.”

Dzakiyul Fikri menambahkan, setelah melalui tahapan pemeriksaan, penyidik menilai perkara ini telah memenuhi unsur pidana dan layak menetapkan tersangka. Tersangka pertama yakni FAD, mantan Kepala Desa Padasan. Yang bersangkutan diketahui sebelumnya juga terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres.

Sementara itu, tersangka RM selaku Bendahara Desa diduga melakukan manipulasi data keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah.

“Detail lengkapnya nanti akan disampaikan. Namun dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah,” ujar penyidik.

Karena FAD masih menjalani penahanan dalam perkara lain, Kejaksaan tidak melakukan penahanan tambahan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan terhadap RM, penyidik menyatakan akan langsung melakukan penahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pelaksanaan PPKM Darurat, Jawa Timur Ditargetkan Turun 3000 Kasus

Dalam proses penyidikan, Kejari Bondowoso juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta sejumlah program desa yang tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan.

“Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” ungkap Dzakiyul Fikri.

Beberapa sektor yang diduga terdampak antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan infrastruktur desa, pelayanan masyarakat, serta kegiatan sosial lainnya. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat desa dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dzakiyul Fikri menyatakan, langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka adalah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Langkah pertama setelah penetapan tersangka adalah aset tracing. Semua aset yang terkait segera kita identifikasi dan kita sita dan amankan,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang adanya tersangka tambahan, bergantung pada perkembangan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Bondowoso, sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur desa agar mengelola anggaran publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.