POLISIKU

Tindak Lanjut Arahan Dirjenpas, Lapas Mojokerto Rutinkan Razia Kamar Hunia di Tengah Kondisi Overcrowded

×

Tindak Lanjut Arahan Dirjenpas, Lapas Mojokerto Rutinkan Razia Kamar Hunia di Tengah Kondisi Overcrowded

Sebarkan artikel ini
Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto melaksanakan razia rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah kondisi lapas yang overcrowded. (Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kegiatan ini dilakukan oleh jajaran petugas Lapas Mojokerto dengan menyasar sejumlah kamar hunian WBP secara menyeluruh.

Pelaksanaan razia tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi Lapas Mojokerto yang saat ini mengalami overcrowded atau kelebihan kapasitas hunian. Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih intensif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan situasi lapas tetap kondusif.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Penghargaan Anggota dan Polsek Berprestasi

Dalam kegiatan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian beserta barang-barang milik WBP untuk memastikan tidak adanya benda terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa razia kamar hunian merupakan kegiatan yang wajib dirutinkan. “Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan arahan Dirjen Pemasyarakatan. Dengan kondisi lapas yang overcrowded, penggeledahan kamar harus dilakukan secara rutin agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegas Kalapas.

BACA JUGA :  Polres Blitar Musnahkan 3.141 Botol Miras dan 52 Knalpot Brong Dalam Rilis Akhir Tahun 2025

Melalui razia rutin ini, Lapas Mojokerto berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran, menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, serta mendukung pelaksanaan pembinaan WBP agar berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.